Batam, News, Ekonomi, Politik

Apasih Omnibis Law Cilaka, Yang Buat Para Buruh Jadi Marah

| Rabu 22 Jan 2020 16:39 WIB | 2129

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Kawasan Industri
Buruh
UMK/UMP


Ribuan buruh Kota Batam yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota Batam. (Foto Agung)


MATAKEPRI.COM BATAM --  Setelah berhembus berbagai isu terkait akan diterbitkan nya Rancangan Undang-Undang (RUU) Umnibus Law, khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang lebih dikenal dengan nama ' RUU Cilaka', puluhan ribu buruh di beberapa kota besar Indonesia melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota maupun di DPR RI, pada Senin (20/1).


Berhembus isu bahwa pemerintah siap mengajukan dua RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.


Dalam proses penyusunan omnibus law sebelumnya, para buruh dan pengusaha sudah diajak dialog oleh pemerintah, akan tetapi Aksi unjuk rasa pun tidak lagi terhindarkan.


Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.


Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu:
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengadaan Lahan
10.  Investasi dan Proyek Pemerintah
11.  Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu:
1. Pendanaan Investasi
2.  Sistem Teritori
3. Subjek Pajak Orang Pribadi
4.  Kepatuhan Wajib Pajak
5. Keadilan Iklim Berusaha, dan 
6. Fasilitas.

Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.


Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.


Jadi, dapat dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.


Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Bivitri Savitri yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.


“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri.


Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.


Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.


"Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya," ujar Bivitri.


Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law sebelumnya.


Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan draf omnibus law akan segera diajukan ke DPR. Draf maksimal diajukan pekan ini.


Nantinya akan ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi lantaran dinilai menghambat investasi.


para buruh yang melakukan aksi demo di depan kantor DPRD kota Batam, Senin (20/1). (Foto : Agung)


Demo Dikota  Batam, Zulkifli selaku Koordinator aksi SBSI Lomenik menyampaikan bahwa dalam aksi demo yang digelar pada Senin (20/1) kemarin, lebih dari 3000 masa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk bisa menyampaikan aspirasi nya.


Terdapat beberapa poin yang disoroti antaranya ada upaya menghilangkan upah minimum. Pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam. Penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang. Sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja di Tanah Air.


Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.


"Oleh karena itu kami menolak, karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh kembali menjadi absolut miskin," Ucap Zulkifli, pada Senin (20/1).


Para masa Demonstran juga menuntut segera dibuatkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengupahan oleh DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam.


kesepakatan pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengupahan oleh DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam. (Foto : Agung)


Namun setelah dilakukan pertemuan oleh Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto dan Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad para pendemo mulai mendapatkan titik terang.


Nuryanto atau yang lebih akrab dipanggil Cak Nur mengatakan bahwa pihaknya terbuka dan siap menerima usulan tersebut.


“Untuk menyusun usulan Ranperda kami terbuka. Kalau ada masukan dan usulan untuk membuat itu kami siap,” kata Cak Nur kepada para perwakilan buruh di ruang Audiensi pada Senin (20/1).


Ia melanjutkan pembahasan tentang Ranperda Pengupagan tinggal diatur waktunya. Ia lantas mengarahkan ke Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi kesejahteraan masyarakat.


"Tinggal atur waktu saja maunya kapan. Kan di sana ada komisi IV," ungkapnya.


Hal yang tak jauh berbeda disampaikan oleh Amsakar Achmad, selaku walikota Batam, yang juga mengatan telah mengundang para pengusaha, namun pada saat itu tidak bersedia hadir.


Terkait tuntutan pembuatan Ranperda Pengupahan, Amsakar menyampaikan bahwa dirinya akan mengarahkan OPD terkait untuk membahas hal tersebut.


"Ini akan kita follow up dan kita siap mengarahkan OPD kita untuk membahas tuntutan teman-teman kita ini," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media