Batam

Ini Penjelasan Kompol Budi Hartono, Beredar Postingan 5 Wanita Disekap PT SSP

Juliadi | Senin 24 Jan 2022 20:04 WIB | 2904

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
MEDSOS
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja mendapatkan informasi, adanya postingan disalah satu media sosial (medsos) ada orang yang disekap di sebuah Ruko yang beralamat di Komplek Ruko Pantai Permata Blok F Nomor 08 Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam, Minggu (23/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB kemarin.


Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pengecekan di TKP dan mendapati adanya fakta-fakta


Dikatakan Kepala kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH, melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, saat ini Unit Reskrim melakukan pengecekan di TKP, didapati bahwa ada 4 orang berjenis kelamin perempuan yang tinggal di dalam sebuah ruko tersebut.


"Adapun identitas dari keempat orang yang tinggal tersebut adalah Septa Sinaga, Putri Devi Arianti, Sakut Triana dan Nur Halimah," ungkap Budi, Senin (24/1/2022).


Menurut Budi, bangunan ruko tersebut adalah Kantor PT. Satria Siaga Persada (SSP) yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri.


Budi juga mengatakan, bahwa di TKP, bahwa terhadap Sakut Triana dan Nur Halimah merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada PT. SSP, sedangkan  Septa Sinaga dan Putri Devi Arianti merupakan karyawan PT. SSP.


"Kami kemudian memanggil Sdr. Malim yang merupakan Komisaris Utama Perusahaan tersebut," ucap Budi.


Dikatakan Budi, dari penjelasan Malim, bahwa PT. SSP berdiri sejak tanggal 23 April 2011 berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tentang pendirian PT tertanggal 23 April 2011 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Vivin, SH., M.Kn. Adapun PT. SSP sendiri bergerak dalam bidang jasa penyaluran tenaga kerja dalam negeri.


Menurut Budi, dari pengakuan bahwa terhadap Sakut Triana telah bekerja dengan PT. SSP sejak tanggal 14 Januari 2022, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Sakut Triana sendiri.


Kemudian terhadap Nur Halimah telah bekerja dengan PT. SSP sejak tanggal 25 Desember 2021, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 25 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Nur Halimah sendiri.


Menurut pengakuan Malim, menjelaskan adapun yang menjadi poin-poin dalam Surat Perjanjian Kontrak terhadap Sakut Triana dan Nur Halimah diantaranya:

1. Dikontrak selama 1 tahun. Kontrak terhitung efektif sejak tanggal ditandatanganinya kerjasama ini. Kontrak dapat diperpanjang setelah masa kerja berakhir.

2. Pekerja yang Tidak Finish/ tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun akan dikenakan Denda Administrasi sebesar Rp. 2.000.000, diluar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun.

3. Pekerja yang Finish Kontrak 1 tahun (bekerja selama 12 bulan) dengan 1 majikan/ tidak pindah majikan akan diberikan bonus berupa Tiket Pulang oleh majikan yang mempekerjakan pekerja.

4. Bersedia menitipkan gaji 3 bulan pertama kepada perusahaan/ PT. Satria Siaga Persada. Titipan tersebut sebagai ikatan antara karyawan/ karyawati dengan perusahaan, dan akan dikembalikan setelah menyelesaikan masa kontrak dan setelah dipotong biaya administrasi/ ongkos dari tempat asal/ kampung sebagaimana yang telah disepakati.

5. PT. Satria Siaga Persada hanya menyalurkan pekerja-pekerja rumah tangga/ toko yang serius dan siap bekerja baik secara mental maupun fisik. Pekerja rumah tangga/ toko yang telah dipilih majikan dan masuk kerja wajib bekerja dengan serius dan tidak memilih-milih kerja/ majikan.

6. Berkewajiban bekerja dengan penuh tanggung jawab, tidak lalai dalam menjalankan tugas dan disiplin yang tinggi.

7. Tidak menerima tamu pribadi dan meninggalkan tugas tanpa izin dari pihak majikan atau perusahaan.

8. Dilarang menggunakan HP (handphone) untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja dan pemakaian diperbolehkan seminggu sekali jika sudah bekerja di tempat majikan.

9. Dilarang merokok baik saat jam kerja maupun diluar jam kerja.10. Tidak membuat hal-hal yang merugikan pihak majikan seperti mengambil barang yang bukan merupakan miliknya atau hal-hal lainnya yang melanggar hukum

11. Wajib memberitahukan dan meminta izin kepada pihak majikan terlebih dahulu apbila ingin meminta pulang ke PT dan harus bersedia

12. Dilarang keluar tanpa ijin dari majikan dan apabila kelak terjadi maka bersedia diberikan sanksi administrasi oleh perusahaan dan terancam diputuskan kontrak oleh perusahaan/ PT.

13. Apabila pekerja kabur dari tempat majikan/ perusahaan, maka PT. Satria Persada akan berkoordinasi dengan pihak berwajib/ polisi untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak keluarga dan mewajibkan pihak keluarga untuk melunasi biaya dan denda administrasi

14. Semua resiko yang kelak terjadi yang disebabkan setelah anak melarikan diri (kabur) dari majikan atau perusahaan/ PT, diluar tanggung jawab PT. Satria Siaga Persada dan merupakan tanggung jawab penuh pihak keluarga yang memberikan ijin/ jaminan

15. Hal-hal lainnya yang tidak tercantum dalam perjanjian ini tetapi telah disepakati bersama baik dengan perusahaan maupun pihak majikan.


Malim juga menjelaskan, adapun mekanisme perekrutan Sakut Triana dan Nur Halimah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di PT. SSP sudah sesuai dengan prosedur. Adapun mekanisme perekrutan yang telah dilakukan yaitu Sakut Riana dan Nur Halimah datang ke kantor cabang PT. SSP yang berada di Lampung dengan membawa Surat Izin dari keluarga untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.


Setelah itu, kantor cabang PT. SSP melakukan pengecekan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan Surat Izin dari keluarga. Setelah kantor cabang PT. SSP melakukan pengecekan dokumen dan dinyatakan lengkap, pihak kantor cabang PT. SSP melakukan briefing untuk menjelaskan aturan dan kontrak kerja.


Setelah Sakut Triana dan Nur Halimah menyanggupi aturan dan kontrak kerja tersebut, kantor cabang PT. SSP yang berada di Lampung memberangkatkan Sakut Triana dan Nur Halimah ke Kantor Pusat di Batam. Terhadap biaya akomodasi dan uang saku ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan.


Setelah Sakut Triana dan Nur Halimah tiba di Batam, mereka ditempatkan di Mess PT. SSP dan  memberikan penjelasan terkait aturan dan kontrak kerja kepada Sakut Triana dan Nur Halimah.


"Dalam hal ini, mereka masih mempunyai kesempatan apabila menolak terhadap aturan dan kontrak kerja tersebut. Kemudian terhadap kedua orang tersebut setuju dan terhadap para pihak (Sakut Triana, Nur Halimah dan pihak perusahaan PT. SSP) melakukan penandatanganan kontrak kerja," jelas Budi.


Dari keterangan, Sakut Triana menjelaskan  bahwa benar bekerja sebagai ART yang bekerja pada PT. SSP dan warga yang berdomisili di Bengkulu dan bekerja pada PT. SSP sejak tanggal 14 Januari 2022 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ia ditandatangani.


Nur Halimah menjelaskan, bahwa benar bekerja sebagai ART perusahaan tersebut dan warga yang berdomisili di Lampung dan bekerja pada PT tersebut, sejak tanggal 25 Desember 2021 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ia ditandatangani.


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK., MM juga menjelaskan, Sakut Triana menuju ke Batam pada tanggal 14 Januari 2022 dengan menggunakan transportasi udara dan dijemput oleh pihak perusahaan dan menuju ke Mess dan tanggal 15 Januari 2022, Ia melakukan penandatangan kontrak dengan perusahaan tersebut terkait pekerjaannya sebagai ART.


Lanjut dikatakan Budi, Nur Halimah berangkat ke Batam Desember 2021 dengan menggunakan transportasi udara, serta dijemput oleh pihak perusahaan dan menuju ke Mess dan tanggal 25 Desember 2021, ia melakukan penandatanganan kontrak dengan perusahaan tersebut terkait pekerjaannya sebagai ART.


Diungkapkan Budi, Sakut Triana dan Nur Halimah mengerti dan paham mengenai isi kontrak kerja sebelum penandatanganan, sehingga Sakut Triana dan Nur Halimah secara sadar dan kemauan sendiri dalam penandatangan Surat Perjanjian Kontrak kerja tersebut.


Menurut Budi, Sakut Triana, bekerja sebagai ART pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 dengan majikan bernama Vivi Gunakan yang bertempat di rumah yang beralamat di Permata Baloi Blok C Nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja.


"Namun pada hari Kamis pada tanggal 20 Januari 2022, Sdri. Sakut Triana dikembalikan kepada pihak perusahaan dikarenakan tidak memiliki kecocokan. Kemudian Sdri. sakut Triana kembali tinggal di Mess Penampungan sambil menunggu mendapatkan majikan yang baru," jelas Budi.


Sambung Budi, Nur Halimah sendiri memulai pekerjaannya sebagai ART pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 dengan majikan bernama Nani Hayani yang bertempat di rumah yang beralamat di Perumahan Bonavista Blok A Nomor 2B Kecamatan Lubuk Baja.


"Namun pada hari Senin pada tanggal 17 Januari 2022, Sdri. Nur Halimah dikembalikan kepada pihak perusahaan dikarenakan Sdri. Nur Halimah sendiri yang meminta untuk tidak mau bekerja lagi," tutur Budi.


Dijelaskan Budi, Sakut Triana dan Nur Halimah sendiri selama tinggal di Mess Penampungan, selalu mendapat fasilitas yang memadai serta selalu diberikan makanan yang layak.


"Sdri. Sakut Triana dan Sdri. Nur Halimah sendiri tidak pernah mendapat kekerasan fisik maupun pemerasan dari pihak perusahaan," ucap Budi.


"Sdri. Sakut Triana dan Sdri. Nur Halimah saat ini tidak mau lagi bekerja sebagai ART dan ingin pulang ke tempat asal, namun Sdri. Sakut Triana dan Sdri. Nur Halimah sendiri masih terikat kontrak yang harus dijalani. Jika Sdri. Sakut Triana dan Sdri. Nur Halimah tetap bersikeras ingin pulang ke tempat asal, Sdri. Sakut Triana dan Nur Halimah harus membayar denda administrasi serta biaya akomodasi dan biaya saku yang sudah digunakan pada saat menuju ke Batam," jelas Budi.


Dikatakan Budi, Nur Halimah mengakui bahwa terhadap catatan yang telah beredar dan viral di media sosial adalah miliknya. Catatan tersebut dibuat olehnya pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022. Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Nur Halimah membuat catatan tersebut dan kemudian pada saat itu ia sedang membeli makanan dan kemudian melemparkan sebuah catatan yang berisikan tulisan yang dibuat olehnya kepada penjual bakpao sambil berkata “Baca ya mas”.


"Setelah itu penjual bakpao tersebut mengambil sebuah catatan dan pergi," ucap Budi.


Menurut Budi, tujuan Nur Halim membuat catatan yang berisikan tulisan tersebut agar penjual bakpao menyampaikan kepada pihak keluarga dan bukan untuk disebarkan di media sosial sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak lain dalam menyebarkan di Media Sosial.


Dari pengakuan Nur Halimah, bahwa terhadap kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalannya dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, yang mana seharusnya terhadap denda administrasi serta biaya akomodasi dan biaya saku memang harus dibayarkan kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak.


Menurut Budi, dari keterangan pemilik usaha pihaknya dalam melakukan perekrutan menjadi ART sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dengan ijin penyalur tenaga kerja.


Bahwa adanya Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara  dengan PT. SSP, yang mana Surat Perjanjian Kontrak Kerja berlaku dalam 1 (satu) tahun. Dalam hal ini, Sakut Triana dan Nur Halimah memahami isi dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut.


Lanjut dikatakan Budi, penyidik tidak menemukan unsur pidana terkait dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT tersebut.


Menurut Budi, catatan yang dibuat Nur Halimah yang telah beredar di Media Sosial tersebut, dengan kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalan, karena merasa stress tinggal di Mess Penampungan dan agar pihak keluarga dapat mengetahuinya dan segera mengirimkan uang untuk membayar denda administrasi serta biaya akomodasi kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak (sebagaimana poin nomor 2);


Bahwa setelah dilakukan penyelidikan terhadap berita/ unggahan yang viral di Media Sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 (lima) orang yang berada di sebuah bangunan ruko tersebut adalah hoax dan tidak benar. Namun fakta-fakta yang ditemukan adanya perselisihan antara Sakut Triana dan Nur Halimah dengan perusahaan tersebut, terkait kontrak kerja.


Bahwa adanya perselisihan antara perusahaan dengan Sakut Triana dan Nur Halimah perselisihan yang tidak mau lagi bekerja sebagai ART, namun masih terikat kontrak yang harus dijalani (melanggar kontrak).


"Dalam hal ini PT. Satria Siaga Persada memenuhi permintaan Sdri. Sakut Triana dan Sdri. Nur Halimah jika sudah membayarkan denda administrasi, biaya akomodasi serta uang saku," tutup Budi. 



Share on Social Media