Batam, News

Simpang Laluan Madani Rawan Kecelakaan Tapi Tak Dipasang Road Barrier, Ini kata Kadishub

| Sabtu 15 Feb 2020 15:32 WIB | 2197

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Satlantas
Lalu Lintas


Kadishub kota Batam, Rustam Efendi bersama pihak Satlantas Polresta Barelang. (Ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Setelah terjadi beberapa kecelakaan di simpang Laluan Madani, pada Senin (10/2) lalu, Dishub kota Batam bersama satlantas polresta barelang langsung melakukan peninjauan lokasi.


Seperti pada vidio kecelakaan yang telah beredar di sosmed dan juga Grup Chatting, di titik Kecelakaan tersebut memang tidak ada Road Barrier yang terpasang.


      • Baca juga : Rekayasa Lalin di Laluan Madani Dianggap Tidak Maksimal, Dishub Kembalikan Fase Seperti Semula

      • Baca juga :Tragis, Tak Ada Road Barrier, Simpang Laluan Madani Rawan Kecelakaan, Dishub Bungkam

      • Baca juga :Hanya Selang Beberapa Jam, Dua Kecelakaan Terjadi di Simpang Laluan Madani

      • Baca juga :Tusuk kepala dengan Bilah Bambu, Ini cerita Sadis Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis ABG


Namun, Dishub kota Batam dan satlantas polresta barelang sepakat untuk menyimpulkan bahwa kedua kecelakaan yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup singkat tersebut disebabkan oleh Human error.


Dishub kota Batam dan satlantas polresta barelang juga telah melakukan rekayasa lalulintas di Traffic Light simpang Laluan Madani menjadi empat Fase, pada Rabu (12/2) lalu, namun pada Jumat(14/2) kemarin, lalulintas dilokasi tersebut kembali seperti awal, yaitu tiga fase. Karena dirasa tidak maksimalnya rekayasa tersebut.


Akhirnya Dishub kota Batam menambahkan beberapa Rambu-rambu lalulintas dilarang lurus pada Traffic Light di simpang Laluan Madani.


"Penambahan rambu di larang lurus di bagian besi Traffic light dan pada dua lampu Traffic light menginstruksikan belok ke kanan," kata Kadishub kota Batam, Rustam Efendi Melaui Humas Dishub Kota Batam, Robert, Sabtu (15/2)


Namun meskipun fase lalin di lokasi tersebut kembali seperti dulu, Tapi dilokasi tersebut tidak ada lagi penambahan Road Barrier.


Penambahan Rambu - rambu dilarang lurus di bawah flyover Laluan Madani. (Foto Humas Dishub kota Batam untuk Matakepri.com)


Hal tersebut mengacu pada pasal 11 Permenhub no 34 Tahun 2014 diatur lebih jelas mengenai pembatas jalan tersebut yakni Pasal 1, pembatas berfungsi mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara.


"Sesuai ketentuan yang berlaku, BARIER itu di pasang di saat ada penutupan jalan yang bersifat sementara atau temporary dan untuk sosialisasi apabila ada perubahan jalan baru, sedangkan jalan di sekitar laluan madani sudah berjalan lebih dari satu tahun yang lalu," katanya.


Dishub Kota Batam kembali menghimbau kepada pengguna jalan yang melintas agar selalu mematuhi isyarat lampu pada Traffic Light Rambu-rambu, marka jalan dan serta menciptakan budaya tertib berlalulintas di jalan raya.


Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman, Seperti helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. (AM)



Share on Social Media