Batam, News

Uba Anggota DPRD Kepri Cabut Gugatan SK Alat Kelengkapan Dewan Kepri

Egi | Selasa 04 Feb 2020 21:00 WIB | 2268

DPRD Provinsi Kepri


Anggota DPRD Kepri saat menjalani persidangan di PTUN Tj Pinang Sekupang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM -- Uba Ingan Sigalingging anggota DPRD Provinsi Kepri mencabut gugatan terkait Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019) DPRD Kepri periode 2019-2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang Sekupang.


"Permohonan pencabutan gugatan itu dilakukan pada persidangan di PTUN Tanjungpinang Sekupang pada kamis, 30 Januari 2020 kemaren," ucap Uba, Selasa (04/02/2020).


Dikatan Uba, pencabutan gugatan itu karena berbagai pertimbangan dan untuk menjaga kondusifitas kerja anggota DPRD Provinsi Kepri. Permasalahan hal tersebut bakal dibicarakan secara bersama tanpa harus menimbulkan konflik.


"Pencabutan gugatan itu telah kami pertimbangkan secara serius, guna untuk menjaga kondusifitas kerja yang ada di DPRD dan juga untuk memperbaiki secara bersama. Selain itu juga karena saran-saran dari pimpinan partai," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Richard Rando Sidabutar kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan kliennya itu mengugat SKAKD Provinsi kepri periode 2019-2024 itu dinilai cacat hukum.


Karena prosedurnya menyalahi aturan pembuatan AKD, yaitu tidak adanya revisi Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024 dan langsung mengadopsi Tatib periode sebelumnya dengan dasar adalah kesepakatan bersama.


"Dalam Undang-Undang tidak ada aturan pembentukan AKD seperti itu, pembuatan AKD itu bisa dilakukan setelah Tatib selesai dan itulah pedoman untuk AKD," ujar Richard.


Lanjutnya, pada 14 Oktober 2019 lalu, pihak tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) periode sebelumnya.


"Karena pembentukan AKD menggunakan tatib yang lama saja, maka klien kami ini memilih untuk walkout dan menolak pembentukan SKAKD tersebut, yakni walkout dari ruang rapat paripurna itu," tutupnya (egi)



Share on Social Media