Batam, Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Human Trafficking dari Salah Satu Bar Kota Batam

Egi | Rabu 08 Jan 2020 17:01 WIB | 2256

Polres/Ta dan Polsek
Human Trafficking


Tiga pelaku Human Trafficking, salah satu pelaku masih dibawah umur (Foto:Egi)


MATAKEPRI.CO.ID BATAM -- Polisi berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku Human Trafficking dari Bar Chealsea Blok F Sintai Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Batam pada Selasa (07/01/2020) sekira pukul 21.00 wib.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan karena mempekerjakan anak yang masih di bawah umur dari Bar kawasan prostitusi.


"Ketiga tersangka berinisial DS (35) perempuan, SM (38) pria. Keduanya berprofesi sebagai mucikari, dan satu tersangka masih dibawah umur berinisial AS (15) berprofesi sebagai pencari korban untuk dipekerjakan,"ucap Prasetyo saat press release di Lobby Mapolresta Barelang pada (08/01/2020) sore.


Tersangka membawa korban dari daerah Jawa Barat pada Minggu (05/01/2020) lalu untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Batam.


"Kedua gadis yang menjadi korban tersebut berinisial AA (11) dan UL (15). Mereka dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai PSK yang datang ke Bar itu,"ungkapnya.


"Mereka datang pada hari Minggu dan pada malamnya mereka langsung dipekerjakan oleh tersangka,"sambungnya.


Dari hasil kejahatan ketiga tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti dan tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak dan perdagangan orang.


"Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah handphone, 25 buah kondom merek Sutra, uang tunai Rp 500.000, 1 (satu) buah tiket pesawat, dan 1 (satu) buah buku tamu Bar Chelsea Sintai,"tuturnya.


"Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yang dihukum selama 15 tahun penjara yang mana diatur dalam undang-undang perdagangan anak, dan perlindungan anak 10 tahun,"tutupnya (egi)




Share on Social Media