Batam

Rutan Batam Ikuti Webinar bersama Ditjenpas

Juliadi | Jumat 14 Feb 2025 00:07 WIB | 270

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Rutan Batam Ikuti Webinar bersama Ditjenpas, Kamis (13/2/2025). Foto : Humas Rutan Batam


Matakepri.com, Batam -- Dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan mempersiapkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (13/2/2025).


Webinar ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran Litmas dalam menghadapi perubahan undang-undang pidana dan bagaimana Litmas dapat berkontribusi dalam penerapan alternatif pemidanaan sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 yang akan diberlakukan.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menerapkan KUHP baru. 


“Pelaksanaan KUHP yang baru ini tidak bisa berjalan sendiri. Perlu ada pemahaman bersama agar implementasinya dapat terwujud secara efektif,” tegasnya.


Webinar ini juga diikuti oleh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih modern dan humanis. (***)


Redaktur : ZB



Share on Social Media