Batam, Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Diamankan Polisi

Juliadi | Selasa 14 Jan 2025 13:10 WIB | 513

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Dua pelaku Jambret, Senin (13/1/2024)


Matakepri.com, Batam -- Dua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret inisial SA (24) dan NY (20) yang terjadi pada Kamis (9/1/2024) di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Sat Reskrim Polresta) Barelang. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Debby Tri Andrestian, menjelaskan saat korban Teti Tresna Rahmawati (52) yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. 


"Kedua pelaku menarik tas korban, menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh. Tas korban yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya, Senin (13/1/2024). 


Lanjutnya, pelaku SA ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam dan NY ditangkap pada Minggu (12/1/2025) di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam. 


"Barang bukti yang ikut kita amankan, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian," ujarnya. 


Lebih lanjut dikatakannya, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat karena dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun penjara. 


"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan," tegasnya. 



"Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media