Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bos Pemilik 40 Kg Sabu Ditangkap, Rumah Mewah di Batam di Geledah BNNP Kepri

Egi | Kamis 05 Dec 2024 14:53 WIB | 643

Narkotika
BNNP Kepri


Pelaku narkoba yang diamankan saksikan langsung penggeledahan rumahnya (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - BNN Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, 40 kg barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan diamankan dari 4 orang.


"Tim amankan 4 orang tersangka inisial MD, SY, MS, dan MH. Barang bukti narkotika yang diamankan sekitar 40 kilogram sabu," kata Hanny, Kamis (5/12/2024) siang.


Hanny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.




"Berdasarkan informasi tersebut, pada Jum'at (29/11/2024) petugas BNNP Kepri bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan kemudian petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam," bebernya.


Lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD dan mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei.


"Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 orang laki-laki yang berinisial SY di lokasi yang sama," tuturnya.


Berdasarkan interogasi yang dilakukan, SY berperan untuk menjemput MD yang membawa Sabu. 


"Pada Sabtu (30/11/2024) petugas kembali menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," ungkapnya.




Selanjutnya, pada Minggu (1/12/2024) petugas melakukan Control Delivery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 4 kg kepada MD, Petugas mengamankan MH di kawasan Batu Ampar.


"Empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.


Pantauan dilapangan, BNNP Kepri melaksanakan penggeledahan di rumah mewah milik pelaku inisial MD di kawasan Sukajadi Kota Batam. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan di rumah orangtua istri pelaku di kawasan Palm Bitch Tanjung Uma, Lubuk Baja, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media