Batam
Juliadi | Selasa 05 Nov 2024 12:53 WIB | 250
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (4/11/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, bertempat di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (4/11/2024).
Dalam agenda pertama Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemko Batam dan agenda kedua, Pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPdI Bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Sementara dari Pemko Batam hadir langsung Pjs Walikota Andi Agung.
Dalam rapat tersebut, sebanyak enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyetujui untuk membahas ranperda penyelenggaran angkutan umum massal yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ke tingkat selanjutnya. Diantara pertimbangannya untuk memberikan angkutan dengan tarif yang lebih murah dan mampu mengurangi masalah kemacetan.
Dua fraksi lainnya, fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN meminta usul ranperda berkenaan dikaji lebih dalam terutama dari sisi teknis terkait kemacetan di jam-jam sibuk, serta ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal tersebut disampaikan Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara F-PKB Umi Kalsum meminta Pemko Batam juga mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya.
“Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” katanya.
Sementara itu, agenda kedua, Pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Andi Agung.
“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam," ungkapnya.
"Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” pungkas Andi.
Redaktur : ZB