Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Dua Orang Ditetapkan Polda Kepri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Mocoh

Juliadi | Sabtu 02 Nov 2024 11:49 WIB | 449

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Gelar perkara dukaan korupsi, Jumat (1/11/2024). Foto : Humas Polda kepri


Matakepri.com, Tanjungpinang -- Inisial H dan inisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap V tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 5,6 Miliar. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024. 


Berdasarkan laporan tersebut, kata dia lagi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968 yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.


"Penetapan tersangka kita lakukan setelah tim penyidik yang bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2024," ungkapnya, Jumat (1/11/2024). 


“Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” tutupnya. 


Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Menurut ketentuan yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (*) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media