Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 10 Oct 2024 13:34 WIB | 308
Pelaksanaan Pemusnahan BMN oleh Bea Cukai di Tanjung Uncang (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah barang hasil penindakan tersebut berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban serta velg, sex toys, makanan, minuman dan kapal.
"Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Zaky disela-sela pemusnahan BMN di daerah Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024) pagi.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan dengan tujuan utama untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ungkapnya.
"Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sering membawa barang-barang tidak sesuai kepabeanan nya," sambungnya.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
"Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara," pungkasnya.
Ada 11 item yang akan dimusnahkan dan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama TNI Polri, Karantina dan pihak terkait lainnya.
"Hasil Tembakau sebanyak 13,5 juta batang senilai Rp 8,5 Miliar, minuman beralkohol sebanyak 7.300 botol senilai Rp 4,7 miliar, barang elektronik sebanyak 436 unit senilai Rp 1,1 miliar, kemudian pakaian bekas sebanyak 2.167 ball senilai Rp 700 juta," imbuhnya.
Kemudian, ada kapal senilai Rp 240 juta, makanan dan minuman yang masuk ke dalam kategori pembatasan sebanyak 2.081 pcs atau senilai Rp 100 juta.
"Juga dilakukan pemusnahan terhadap PCB bekas, kabel charger bekas senilai Rp 100 juta. Terakhir juga ada ban dan velg bekas sebanyak 274 pcs senilai Rp 80 juta dan senjata api jenis shotgun 74 pcs senilai Rp 68 juta," tandasnya.(Egi)
Redaktur: ZB