Batam

Seleksi CASN Bermasalah, Lapor ke Ombudsman Kepri

Juliadi | Selasa 08 Oct 2024 14:05 WIB | 322

Ombudsman RI


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Rabu (8/10/2024). Foto : Humas Ombudsman


Matakepri.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) terlibat langsung dalam pengawasan penyelenggaraan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 yang terdiri dari PNS dan PPPK baik yang diselenggarakan oleh Instansi Vertikal yang ada di Kepri maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kota/Kabupaten se Provinsi Kepri. 


“Kami lakukan pengawasan pada setiap tahapan dari Seleksi CASN tahun 2024 mulai dari tahap administrasi,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (8/10/2024). 


Contohnya, sambung Lagat, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah medapatkan informasi dari BKN terkait waktu pengumuman jadwal SKD akan disampaikan pada tanggal 2-8 Oktober 2024. 


Lalu daftar peserta waktu dan tempat ujian SKD pada 9-15 Oktober 2024 dan jadwal pelaksanaan SKD pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.


“Sehubungan dengan itu, diharapkan peserta rajin mengecek pengumumannya pada akun masing-masing di website https://sscasn.bkn.go.id/. Bila terjadi kendala seperti pengumuman tidak keluar itu bisa dilaporkan ke Ombudsman Kepri,” jelas Lagat.


Saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri sedang menangani satu laporan terkait Seleksi CASN 2024 dimana peserta melapor karena tidak puas dengan tanggapan sanggah yang dikeluarkan Instansi penyelenggara.


“Laporan yang disampaikan terjadi pada Seleksi CASN di Pemerintah Kota Batam.  Saat ini sedang di proses dengan BKN Pusat untuk ditindaklanjuti karena sudah selesai masa sanggah dan sudah didaftarkan peserta ujian SKD CASN Tahun 2024,” tutur Lagat.


Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka posko pengaduan  terkait Seleksi CASN Tahun 2024 baik PNS maupun PPPK.


“Jika ada masalah silahkan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri tanpa da pungutan biaya. Laporkan melalui WhatsApp pengaduan kami di 08119813737 dengan sertakan KTP, Surat Kuasa bila dikuasakan, Kartu Pendafatan CASN, kronologi singkat, Instansi terkait yang dilaporkan dan bukti pendukung agar dapat kami tindaklanjuti ke pemeriksaan,” tutup Lagat. (*) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media