Batam

Abaikan SK Gubernur, Ratusan Driver Online se-Kota Batam Segel Kantor Perwakilan Aplikator

Juliadi | Kamis 03 Oct 2024 15:07 WIB | 402

Unjuk Rasa
Aksi Damai


Driver online menyegel salah satu Kantor Aplikator Perwakilan Batam, Kamis (3/10/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Ratusan driver online se-Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan Kantor perwakilan Aplikator Maxim, grab dan gojek, Kamis (3/10/2024). 


Mereka meminta aplikator agar segera menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang seharusnya berlaku mulai 1 Oktober 2024.


Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan mengatakan, hak mereka diabaikan oleh aplikator dan aplikator agar segera menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. 


"Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam," pungkasnya. 


Kadishub Kepri, Junaidi didepan ratusan driver online, Kamis (3/10/2024). Foto : Adi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Junaidi didepan para driver online membenarkan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur. “


"Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober," ungkapnya. 


Ia mengatakan, bahwa evaluasi terhadap SK Gubernur dapat dilakukan setelah 3 hingga 6 bulan jika ada keberatan dari pihak aplikator.


"Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini,” tutupnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media