Batam, News, Kepri

Masih Proses Hukum, Pagar Batas Lahan PT ASKA Diduga Dibongkar Investor Lainnya

Egi | Kamis 05 Sep 2024 20:52 WIB | 336

Properti
BP Batam
Aset Daerah
Lingkungan Hidup
Pengusaha
Perusahaan
Hutan


Tampak perumahan yang telah dibangun PT ASKA sebanyak 205 unit rumah (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Masih dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri, pagar pembatas lahan PT Anugerah Sinar Kurnia Alam (ASKA) diduga dibongkar oleh pekerja perusahaan lainnya.


Kuasa Hukum PT ASKA, Niko Nixon Situmorang mengatakan, pada Selasa (3/9/2024) ada pekerja yang telah melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan milik klien kami dari PT ASKA.


"Saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diberikan oleh BP Batam dan itu laporan dari klien kita," kata Niko Nixon, Kamis (5/9/2024) pagi.


Lanjutnya, walaupun masih dalam proses penyelidikan, PT ASKA juga dikecewakan dengan adanya pembongkaran pasar pembatas lahan tersebut.


"Dalam proses penyelidikan, mereka dengan nekat juga melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan," ungkapnya.


Niko Nixon yang merupakan dari Kantor Hukum Padhira Nixon and partners, protes bahwa tindakan tersebut tidak benar.


"Kita meminta kepada pihak yang melakukan pembongkaran pagar untuk mentaati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu sampai proses penyidikan selesai dan jangan memaksakan pembongkaran tersebut," bebernya.


Setelah dilakukan pembongkaran, kuasa hukum PT ASKA juga sangat menyayangkan kepada petugas Ditpam BP Batam yang terlihat datang ke lokasi lahan PT ASKA.


"Tujuannya mereka itu datang untuk apa. Apakah petugas negara diperkenankan datang ke lokasi agar pembongkaran tetap berjalan sampai selesai," tuturnya.


"Ini terkesan tidak mematuhi proses hukum, namun sudah membuat proses baru lagi. Ini yang membuat klien kita dari pengusaha merasa tidak dihargai, karena upaya hukum sudah dilakukan," sambungnya.




Dalam rekaman video yang diterima matakepri.co.id terlihat pekerja PT ASKA berdebat dengan dua orang dari petugas Ditpam BP Batam pada Rabu (4/9/2024).


Di video tersebut, kedatangan petugas Ditpam BP kelokasi hanya ingin memperbaiki pagar yang terpotong.


"Kita mau perbaiki pagar yang terpotong semalam, untuk itu kedatangan kita disini untuk memperbaikinya," kata petugas Ditpam BP Batam dalam video.


Namun, penjelasan dari Ditpam BP Batam tidak diterima oleh pekerja PT ASKA dan meminta kepada Ditpam BP Batam untuk pergi meninggalkan lokasi.


Sebelumnya diberitakan, PT ASKA melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.


Kantor Hukum Padhira Nixon and partners yang beralamat di Jakarta dan Batam memberikan keterangan bahwa kliennya PT ASKA telah mengalami kerugian sebesar ratusan miliar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diberikan oleh BP Batam.


Kuasa hukum PT ASKA membenarkan, telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam atas tindak pidana pasal 263 juncto pasal 266 KUHP ke Mabes Polri pada 30 Mei 2024.


"Benar, kita sudah melaporkan dan Mabes Polri juga telah turun ke BP Batam untuk memintai keterangan berdasarkan gelar perkara pada Juli 2024, dimana dokumen resmi yang dipalsukan yaitu berupa surat rekomendasi pemberian hak atas tanah diatas hak pengelolaan BP Batam," kata Dhira Rahmantyas, Kamis (29/8/2024) sore di Batam Center.


Lanjutnya, didalam surat rekomendasi tersebut merupakan surat asli dari BP Batam, namun isi surat atau pernyataan dalam surat merupakan palsu. 


"Didalam status tanah yang dimohonkan tersebut, tertera nomor hak guna bangunan, namun nomor tersebut bukan lahan klien kami melainkan milik orang lain," bebernya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media