Batam, News, Kepri
Egi | Rabu 04 Sep 2024 18:22 WIB | 312
Hutan Lindung dikawasan tiban yang telah diratakan (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Beredar kabar adanya penetapan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung terkait Cut And Fill yang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Barelang. Diketahui, dalam kasus ini sejumlah staf BP Batam dan Direktur Lahan BP Batam sempat diperiksa sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024) siang mengatakan sejauh ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik.
"Belum ada kita menetapkan saksi sebagai tersangka. Sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan," sebut Giadi menjelaskan.
Lanjut dikatakan Giadi, sejauh ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen.
"Kita masih meneliti sejumlah dokumen terkait kasus alih fungsi hutan ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang periksa Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait pengalokasian lahan di kawasan Tiban Southlink, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam.
"Betul, kami telah memeriksa beberapa orang dari staf BP Batam oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang," kata Giadi, Selasa (27/8/2024) sore di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, saat ini Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap staf BP Batam sebanyak 11 orang, (Egi)
Redaktur: ZB