Batam, Politik

Maju Pilwako Kota Batam, Amsakar Achmad Tak Perlu Mundur dari Jabatan Wakil Walikota

Juliadi | Rabu 28 Aug 2024 00:11 WIB | 607

Pilkada/Pemilu
KPU


Ketua KPU Kota Batam, Mawardi bersama stafnya, Selasa (27/8/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Pasangan calon Walikota (Cawako) Batam dan Calon wakil Walikota (Cawawako), Amsakar Achmad  dan Li Claudia Candra (ASLI) resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Selasa (27/8/2024) pukul 15.00 WIB.


Amsakar Achmad merupakan Wakil Walikota Batam. 


Saat konferensi pers, Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, Amsakar Achmad tidak perlu mundur sebagai Wakil Walikota jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam.


Lanjut katanya, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dalam aturan itu dijelaskan, bahwa Bacalon kepala daerah baik itu wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon bersedia mengundurkan diri. 


"Kecuali yang bersangkutan mencalonkan di daerah sendiri," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media