Batam, News, Kepri
Egi | Jumat 23 Aug 2024 13:19 WIB | 250
Kajari Batam terima penghargaan dari Pemko Batam (foto:ist)
Matakepri.co.id Batam - Kejaksaan Negeri Batam menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Batam atas keberhasilan selamatkan aset sebesar Rp 334.171.251, Jum'at (23/8/2024).
Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta mengatakan, penghargaan tersebut diserahkan oleh Walikota Batam Muhammad Rudi dalam rangkaian acara penandatanganan akta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam.
"Ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam kepada Dinas Perkim dan Dinas BPKAD," kata Tiyan.
Adapun nilai total penyelamatan asetnya sejak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024.
1. BPKAD : Rp 174.729.826.600. Sudah diserahkan ke Pemko Batam terkait aset lahan milik Pemko yang dikuasai pihak lain tanpa hak.
2. Perkim : Rp. 159.441.425.000. Penyerahan simbolis dengan penandatanganan akta penyerahan oleh 11 developer ke Pemko.
"Jadi, total aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 334.171.251.600," pungkasnya.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam, (Egi)
Redaktur: ZB