Batam, Hukum & Kriminal

Curi 9 Slop Rokok di Minimarket, Dua Anak di Bawah Umur Dibekuk Polsek Bengkong

Juliadi | Rabu 10 Jul 2024 23:08 WIB | 1034

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Foto : Ilustrasi


Matakepri.com, Batam -- Dua anak berusia 17 tahun dibekuk unit reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kedapatan mencuri sembilan slop rokok di sebuah minimarket Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. 


Aksi kedua pelaku viral di media sosial dari Video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV). 


Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan kasus ini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7/2024) pukul 15.18 WIB di sebuah minimarket, Jalan Ranai, RT/RW. 003/011, Bengkong Polisi. 


Pakpahan mengatakan, pelaku mencuri saat karyawan toko lengah.


“Kronologisnya ketika pelaku berbelanja rokok, lalu saat akan membayar pelaku beralasan dompetnya tertinggal di motor. Kemudian pelaku keluar dan kabur bersama pacarnya yang menunggu di atas motor dengan posisi sepeda motor menyala,” ungkap Pakpahan di kantornya, Rabu (10/7/2024). 


Pelaku yang ditangkap itu, kata Pakpahan, yakni anak di bawah umur berusia 17 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Ruli Simpang DAM. Sementara atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.


“Pelaku yang diamankan kedua anak yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kami amankan Rabu dinihari,” ujarnya.


Sampai saat ini, kata Pakpahan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.


Redaktur : ZB



Share on Social Media