Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian dan Penadah HP Dibekuk Polsek Nongsa

Juliadi | Rabu 22 Mar 2023 18:06 WIB | 479

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK, Rabu (22/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku pencuri Handphone (HP) inisial HS (43) dan penadahnya RH berhasil di bekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Nongsa, Komisaris polisi (Kompol) Fian Agung Wibowo, SH, SIK  didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, SH dan Kepala unit (Kanit) Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang Inspektur polisi satu (Iptu) Ardianyah, SH saat menggelar monferensi pers ungkap pelaku lencurian Handphone bertempat di Mapolsek Nongsa, Rabu (22/3/2023). 


"Saudara HS kita amankan pada tanggal 15 Maret 2023 di Kos-kosan di Nagoya Garden Kampung Seraya Kecamatan Lubuk Baja," ungkapan Fian. 


Fian juga menjelaskan, awalnya pelaku menumpang tinggal drumah korban inisial IJ, pelaku bekerja sebagai buruh, lalu melihat ada Handphone tergeletak di atas meja kasir, dan pelaku langsung mengambil Handphone tersebut, setelah pulang kerja Pelaku HS membawa Hanpdhone tersebut ke tempat RH, pelaku HS menawarkan kepada RH jika ada yang berminat membeli Handphone tersebut karena Handphone dalam keadaan terkunci (belum bisa digunakan) dan menitipkan Handphone tersebut kepada RH. 


"Saudara RH memberitahukan kepada saudara HS bahwa Handphone tersebut telah di jual dengan harga Rp. 500.000, kenyataannya RH membohongi HS, padahal Handphone tersebut digunakannya sendiri," jelas Fian. 


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000," tambah Fian. 


Lanjut dikatakannya, awalnya pelaku kabur beberapa waktu dan kembali lagi, dengan kecurigaan korban akhirnya pelaku di introgasi dan mengakui kesalahannya. 


Menurut Fian, barang bukti yang berhasil di amankan berupa HP samsung galaksi A beserta Kotak Handphone. 


"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun. dan untuk penadah di ancam dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Fian. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media