Batam, News, Kepri

PT Karimun Pinang Jaya Klaim Kepemilikan Lahan, Warga Marcelia Tahap 2 Siap Adu Data

Egi | Selasa 21 Mar 2023 07:59 WIB | 1351

Penggusuran
BP Batam
Aset Daerah
Perusahaan


Warga di perumahan Marcelia tahap 2 memperlihatkan gambar penetapan lokasi, Senin (20/3/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Saling klaim kepemilikan lahan di perumahan Marcelia RT 04/RW 09 Tahap 2 Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota bikin gempar. 


Mayoritas warga yang sudah puluhan tahun memiliki legalitas lahan dibuat kaget bukan kepalang.Tanah yang sudah berdiri bangunan, secara tiba-tiba diklaim oleh pihak pengembang yang baru yaitu dari PT Karimun Pinang Jaya. 


Perwakilan dari masyarakat bernama Awaludin mengungkapkan, perumahan di Marcelia ini sebelumnya developer disini bernama PT. Antara, namun entah ada masalah apa, tiba-tiba PT Karimun Pinang Jaya mengklaim ini lahan milik mereka. Karena mempunyai legalitas lahan, sementara warga juga memiliki legalitas.


"Saat ini PT Karimun Pinang Jaya mengklaim ada sekitar 14 hektare lahan milik mereka termasuk 40 rumah disini. Yang mana pemilik rumah rata-rata sudah menempati selama 23 tahun," kata Awal pada Senin (20/3/2023) sore. 


Sejauh ini, pihak PT Karimun Pinang Jaya belum ada yang menemui warga disini, namun yang datang orang-orang yang berpakaian preman dan meminta warga untuk mengosongkan tempat ini. 


"Walaupun ada oknum-oknum preman suruhan yang datang, sampai kapanpun kita tidak akan meninggalkan rumah milik kita sendiri, karena ini rumah kita dan juga memiliki surat-surat yang lengkap," ungkapnya. 




Di tempat yang sama Dhenis Depari selaku kuasa hukum masyarakat, kita ingin melakukan diskusi terlebih dahulu dengan BP Batam. Karena BP Batam yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini. 


"Salah satunya nanti kita ingin BP Batam menjelaskan terkait legalitas lahan yang dimiliki oleh warga Marcelia dan PT Karimun Pinang Jaya. Nanti kita lihat mana yang memiliki legalitas asli," kata Dhenis. 


Dan tadinya kita berharap dari pihak BP Batam dapat hadir untuk menjelaskan langsung kepada warga Marcelia. 


"Dengan tujuan, agar BP Batam dapat memfasilitasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan disini," imbuhnya. 


Dalam waktu dekat warga di perumahan marcelia akan turun langsung ke BP Batam untuk menyampaikan masalah yang dihadapi saat ini. 


Warga juga mengatakan, pihak pengembang ingin mengganti rugi, namun ganti rugi yang diberikan tidak masuk akal. Walaupun ganti rugi sesuai, warga tetap menolak. Kami ingin tetap disini dengan berharap adanya pemutihan untuk bisa bayar WTO. Karena sampai sekarang registrasi PBB masih aktif.(egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media