Batam, News, Hukum & Kriminal

Polsek Sekupang Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak yang Masih Dibawah Umur

Egi | Kamis 16 Mar 2023 16:46 WIB | 561

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


2 pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Sekupang berhasil ungkap 2 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 


Untuk kasus yang pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pantai Ciptaland, sementara untuk kasus yang kedua yaitu di perumahan Puskopkar Kecamatan Batuaji Kota Batam. 


Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, kedua kasus ini berhasil kita ungkap setelah adanya Laporan Polisi dari kedua korban. 


"Untuk kasus yang pertama, tersangka yang kita amankan berinisial HS (24), dan untuk tersangka di kasus yang kedua berinisial FH (19), ” Kata Tamba pada Kamis (16/3/2023) siang. 


Lanjutnya, untuk korban yang dicabuli tersangka bahwa keduanya masih dibawah umur. 


"Kedua korban masih duduk dibangku sekolah. Tersangka HS mengaku melakukan baru 1 kali, sementara tersangka FH mengaku telah melakukannya sebanyak 3 kali," ungkapnya. 


Terhadap tersangka HS dikenakan pasal 6 huruf c UU RI No 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan tersangka FH dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1,(egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media