Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Modus Agen Travel, 10 Calon PMI Ilegal Akan Dipekerjakan Sebagai CS Judi Online di Kamboja

Egi | Rabu 15 Mar 2023 15:36 WIB | 450

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Bandara/Pelabuhan
Human Trafficking
PMI Ilegal


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun sampaikan kronologi pengiriman 10 calon PMI Ilegal, Rabu (15/3/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri gagalkan pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural di pelabuhan Harbourbay Batam, pada Minggu (5/3/2023). 


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, pengiriman calon PMI non prosedural ini merupakan modus baru yaitu melalui agen travel. 


"Untuk melakukan pengiriman calon PMI ini, para tersangka menggunakan merupakan modus baru yaitu dengan agen travel," ujar Tabana didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, pada Rabu (15/3/2023) di Mapolda Kepri. 




Lanjutnya, dari penyidikan dilapangan, tim mengamankan 10 orang korban calon PMI dan juga melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka. 


"Kedua tersangka yang diamankan berinisial DF (41) dan S (37) yang berperan sebagai pengantar korban ke negara yang ditujukan dan perekrut. Kita juga melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi yang berinisial B (DPO)," tuturnya. 


Kapolda Kepri juga mengatakan, korban calon PMI ini akan diberangkatkan ke negara Malaysia. 




"Namun itu hanya modusnya juga, korban akan dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online di negara Kamboja dengan gaji 700 US Dolar," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 22 paspor terbit Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat, uang senilai Rp 9.950 juta, dan 1 unit mobil Datsun, (Egi) 


Redaktur: ZB 




Share on Social Media