Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

2 Orang Anak yang Masih Dibawah Umur Akan Dipekerjakan ke Malaysia Sebagai Buruh Bangunan

Egi | Jumat 10 Mar 2023 14:56 WIB | 701

Polres/Ta dan Polsek


2 orang tersangka yang diamankan Polsek KKP, Jum'at (10/3/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang gagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masih dibawah umur. 


Kapolsek KKP Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, kejadian ini berawal saat kedua calon korban PMI inisial AK (16) dan IM (17) ditolak oleh pihak Imigrasi Batam yang berada di pelabuhan internasional Batam Center pada Minggu (26/2/2023). 


"Awalnya korban mencoba masuk lewat pelabuhan Batam Center bersama dengan tersangka T yang saat ini DPO. Untuk korban di tolak untuk masuk namun T bisa masuk ke kapal," ujar Tarigan pada Jum'at (10/3/2023) pagi. 


Lanjutnya, tidak sampai disitu, setelah ditolak Imigrasi Batam, tersangka MD yang bersama korban mencoba masuk lagi pada sore harinya. 


"Sore harinya korban dan MD datang lagi untuk bisa lewat dari Pelabuhan Batam Center. Namun masih tidak bisa juga. Akhirnya tersangka MD mencoba minta bantuan kepada tersangka AP. Jika bisa loloskan kedua korban akan diberikan imbalan sebesar Rp 300 ribu," tuturnya. 


"Melihat adanya usaha kedua tersangka untuk membawa korban bisa masuk ke kapal, akhirnya petugas curiga dan membawa korban dan tersangka ke Polsek KKP," sambungnya. 


Tarigan menjelaskan, awalnya korban yang berasal dari Sulawesi ini dibawa oleh DPO untuk dipekerjakan di negara Malaysia sebagai buruh bangunan. 


"Sebelum sampai di Batam, DPO rencananya berangkat ke Malaysia melalui Dumai. Namun karena disana lagi gencar penindakan PMI ilegal, akhirnya korban diberangkatkan ke Batam," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, (Egi) 


Redaktur: ZB 




Share on Social Media