Bintan, Hukum & Kriminal

Nodai AnakTirinya, Pria 47 Tahun Dibekuk Kapolsek Bintan Timur di Jambi

Juliadi | Senin 06 Mar 2023 20:23 WIB | 760

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


AB alias BB pelaku cabul saat diamankan Kapolsek Bintan Timur di Jambi, Senin (6/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BINTAN -- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, SE berhasil membekuk seorang ayah tiri cabul inisial AB Als BB (47) yang telah menodai putri tirinya berulang kali yang masih berusia 14 tahun Cantik (nama samaran) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bintan.


Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riky Ismoyo, SIK., MM kepada awak media, Senin (6/3/2023) mengatakan, perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya setelah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya.


Lanjut dikatakannya, saat aksi bejat tersangka terbongkar, tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, namun pelarian tersangka tetap terendus oleh AKP Suardi, kemudian setelah mengetahui persembunyian tersangka, kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi.


"Tersangka dibekuk Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada Jumat (3/3/2023) lalu karena tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun," ungkap Riky.


Menurutnya, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu.


"Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur. Mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada tanggal 3/3/2023 kemaren," tambahnya.


Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut, tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur.


Lanjut dikatakannya, nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani, namun korban sempat menolak, kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban, sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka. 


"Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban," ucapnya. 


Ia juga mengatakan, karena dibawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemaun tersangka sampai berulang-ulang kali, namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.


"Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga," tutup Riky. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media