Batam

Ombudsman RI Kepri Sidak Lapas Kelas IIA Batam

Juliadi | Kamis 09 Feb 2023 15:00 WIB | 593

Razia
Ombudsman RI


Pertemuan Ombudsman RI Kepri dengan Lapas Kelas IIA Batam, Kamis (9/2/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan konfirmasi temuan indikasi mendadak (sidak) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam, Kamis (9/2/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.


Pertemuan pertemuan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Kepala Lapas kelas IIA Batam beserta jajarannya.


Kegiatan ini merupakan tindak atas sidak yang dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari Senin (30/1/2023) lalu.


Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari yang didampingi keasistenan pencegahan bidang memaparkan hasil temuan saat sidak dilakukan.


Pertama, Lagat menyingung persoalan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah melebihi muatan. 


”Per tanggal 30 Januari 2023, kami menemukan kelebihan kapasitas. Hal ini berdasarkan Papan Jurnal Harian Lapas Kelas IIA Batam. Jumlah warga binaan mencapai 1.106 orang dengan mayoritas pidana khusus jenis narkoba, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” jelas Lagat.


Lagat juga mengungkapkan, fasilitas bagi WBP sudah cukup baik dan memadai, seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi bagi WBP dengan penyakit menular, tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang bengkel untuk pengembangan diri. Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum WBP, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan


”Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai, begitupun penyediaan kebutuhan makan minum sudah seusai. Hanya saja kami menemukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu di poliklinik, terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja hanya _on call_ saja,” ungkap Lagat.


Usai memaparkan temuannya Lagat pun menyampaikan saran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Lapas kelas IIA Batam. Berikut adalah saran yang diberikan:


1. Agar Memastikan Tempat Pemeriksaan Badan dan Mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur

2. Agar memastikan tidak ada pungutan pembohong atau ketidakseimbangan permintaan dalam layanan Kunjungan Tahanan, layanan Cuti Bersyarat, dan layanan Pembebasan Bersyarat, Uang Kamar, dan layanan lainnya

3. Dikarenakan jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 103% dari kapasitas yang seharusnya 545 orang, maka disarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan yang kelebihan ke Lapas lain, misalkan tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang

4. Mengingat jumlah pidana khususnya mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba, maka disarankan agar dipastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas kelas IIA Batam

5. Mengingat kejadian yang pernah terjadi di Rutan Batam yaitu meninggalnya salah satu WBP di rumah sakit, maka disarankan untuk menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call di luar jam kerja

6. Melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas kelas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.


Terkait saran yang diberikan, Lagat meminta pihak Lapas kelas IIA Batam dapat memberikan progress atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.


”Kami memberikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas Kelas IIA Batam untuk menyampaikan kemajuan perbaikan atas saran yang telah diberikan,” tutup Lagat. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media