Batam, News, Kepri

Bangun Ruko di Kawasan Bufferzone dan Sutet, Warga Palm Spring Sampaikan Keluhan ke Tan A Tie

Egi | Jumat 03 Feb 2023 08:43 WIB | 960

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BP Batam
Pengusaha


Warga Palm Spring sampaikan keluhan kepada anggota DPRD Batam, Kamis (2/2/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Warga di perumahan Palm Spring Taman Baloi, Kota Batam keberatan adanya pemasangan pagar besi oleh tim terpadu dan pembangunan ruko di kawasan bufferzone oleh PT Master Global. 


Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua RT 01 RW 01 Yanti kepada Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam Tan A Tie yang didampingi oleh NG & Associates Law Firm Naga Suyanto, Binhot Manalu, dan Yosvid Madano di PT. Srimas Raya Internasional, pada Kamis (2/2/2023) sore. 


Yanti mengatakan, kita sebagai warga di perumahan Palm Spring Blok C sangat keberatan dengan adanya pemasangan pagar besi ini, karena telah menutup akses jalan. 




"Selain tidak bisa dilalui, pagar tersebut juga terlalu mepet di dinding rumah warga. Dan itu sudah berjalan selama 3 bulan ini," kata Yanti. 


Lanjutnya, alasan dilakukan pemagaran tersebut ialah untuk dibangunnya ruko-ruko oleh PT. Master Global. 


"Perusahaan tersebut akan membangun ruko-ruko yang mana sebelumnya lahan kawasan hijau tersebut dipergunakan oleh warga untuk fasilitas umum dan juga untuk akses jalan warga," ungkapnya. 


Yanti berharap, PT Master Global memberikan atau kembalikan lagi akses jalan di perumahan Palm Spring. 


"Kita ingin kembali ada akses jalan tersebut. Karena pemasangan pagar yang terlalu mepet, jadi kendaraan yang sampai di ujung tidak bisa memutar, jadinya harus mundur," ungkapnya. 




Di tempat yang sama, NG & Associates Law Firm Naga Suyanto menjelaskan, lahan bufferzone yang digunakan oleh warga ini, secara tiba-tiba bisa dimiliki oleh suatu perusahaan untuk mendirikan bangunan komersil. 


"Selama ini warga mengetahui, lahan ini masih disewa oleh pengembang yaitu PT Srimas Raya Internasional. Namun saat ini sudah dimiliki atau dialokasikan kepada suatu perusahaan," kata Naga. 


Lanjutnya, disini timbul pertanyaan untuk BP Batam. Bagaimana bisa lahan yang masih dalam masa sewa oleh pengembangan, bisa diperjualbelikan. 


"Didalam hukum, kita mengenal istilah yang mana segala sesuatu yang masih dalam masa sewa tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan," bebernya.


Binhot Manalu juga menambahkan, kita akan melakukan langkah-langkah untuk kepentingan warga dari pada kepentingan golongan atau perseroan. 


"Apakah regulasi sudah berubah di pemerintahan, sehingga sewenang-wenang mengalokasikan lahan kawasan hijau untuk kepentingan komersil tanpa memikirkan untuk warga," kata Binhot. 




Finance Manager PT Srimas Raya Internasional, Iwan menjelaskan lahan penghijauan tersebut sudah kita sewa dari tahun 2017, 2018, sampai akhir November 2019. Disaat diperpanjang bulan Januari 2019 juga sudah diajukan untuk dilakukan perpanjangan. 


"Namun, pada bulan Juli 2019 sudah terbit Pengalokasian Lahan (PL) atas nama PT Master Global, tetapi bukan penghijauan, namun untuk komersil dan juga perumahan," kata Iwan. 


Lanjutnya, dengan adanya keluhan dari warga kita sudah sampaikan ini kepada BP Batam, namun tidak ada tanggapan. Sampai kita mendapatkan surat dari tim terpadu. 


"Kita dari pengembang pertama, yang mana awalnya lahan itu dijadikan kawasan penghijauan, akan tetap dilakukan penghijauan. Tidak akan dijadikan kawasan komersil, karena lahan tersebut berada dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN," imbuhnya. 




Menanggapi keluhan warga Anggota Komisi 1 DPRD Batam Tan A Tie mempertanyakan kepada BP Batam, apakah bisa dilakukan pembangunan dibawah SUTET PLN?. 


"Seharusnya, pihak perusahaan tersebut dan tim terpadu yang telah melakukan penggusuran bisa melihat bahayanya dilakukan pembangunan dibawah SUTET PLN yang mana sebelumnya dijadikan lahan kawasan penghijauan," kata Tan A Tie dari Fraksi PSI Kota Batam. 


Kenapa BP Batam bisa mengeluarkan WTO, dasarnya seperti apa?. Apakah lahan ini layak untuk diperjualbelikan?. 


"Kami minta Master Global untuk bisa bekerjasama dan berdiskusi dengan warga Palm Spring. Jika memang ini milik lahan penghijauan, tolong dikembalikan, jika tidak bisa atau tidak ditemukan jalan keluarnya, maka dari DPRD Batam akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak yang bersangkutan," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media