Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Sei Beduk Tangkap 1 Pelaku Spesial Bongkar Rumah, 1 DPO

Egi | Kamis 26 Jan 2023 20:28 WIB | 492

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku spesial bongkar rumah yang ditangkap Polsek Sei Beduk (foto:polsek Sei Beduk)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (26/1/2023). 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 05.30 Wib di Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk. 


"Saat itu korban inisial JS (59) dibangunkan oleh anaknya untuk memberitahukan bahwa 2 unit sepeda motor merek Honda beat dan scoopy yang terparkir disamping rumah telah hilang," kata Betty. 


Kemudian korban memeriksa rumah mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 unit handphone merek Samsung dan Redmi. 


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta," bebernya. 


Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban terparkir di depan Hotel Indah Pelita. 


"Kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial RS (36) yang hendak membawa sepeda motor tersebut," kata Yus. 


Tim melakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama 1 orang temannya inisial EK (DPO). 


"Tim melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2 yang diduga tempat persembunyian pelaku EK. Namun pelaku sudah tidak ada dan ditemukan motor korban merek scoopy," bebernya. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media