Batam, News, Hukum & Kriminal

Belasan Pencuri Besi Single Bouy Moorning Perairan Anambas Ditangkap Polda Kepri

Egi | Jumat 20 Jan 2023 15:21 WIB | 2077

Polda Kepri


Dirkrimum Polda Kepri jelaskan kronologi pencurian besi SBM, Kamis (19/1/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri tangkap belasan orang tersangka pencurian besi dan rantai Single Buoy Moorning (SBM) milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Para pelaku merupakan warga setempat, Natuna.


Tak hanya pelaku utama pencurian, polisi juga mengamankan penadah dalam kasus tersebut. "Total tersangka yang kita amankan sebanyak 14 orang," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Jefri Siagian saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023).


Peristiwa pencurian tersebut terjadi di perairan Anambas, Kepri pada 12 Desember 2022 silam. Para tersangka melakukan aksinya secara terencana dan disusun rapi.


"Yang dicuri berupa besi dan rantai single buoy moorning (SBM), yakni sejenis alat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di sedot kemudian di alihkan ke kapal-kapal yang merapat dan berfungsi juga sebagai mengikat tempat kapal tanker bersandar," sebutnya.


Sementara itu diwaktu yang sama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P Siagian menyebutkan, para tersangka memotong besi dan rantai pada alat tersebut.


"Peran masing-masing pelaku ini sebagai penyelam, pemotong besi dari alat SBM, dan ada juga yang bertugas untuk mengawasi area tersebut," jelas Jefri 


Jefri menuturkan, para pelaku ini sudah terorganisir. Hasil curian rencananya dijual ke penadah yang berada di Kijang Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. "Polda Kepri juga berhasil mengamankan otak pelaku, atau yang merencanakan pencurian ini," sebut perwira menengah kelahiran Tanjungpinang tersebut.


Jefri menyebut, sebagian dari barang hasil curian itu telah dijual ke penadah. "Sudah terjual dengan nilai ditaksir Rp 79 juta seberat 15 ton, dan ini baru sebagian yang berhasil terjual belum secara keseluruhan," imbuhnya.


Jefri menjelaskan, alat tersebut secara teknis masih berfungsi dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi mencapai miliaran. Namun sudah sekian lama tidak digunakan oleh perusahaan tersebut sehingga para pelaku berniat mencurinya.


"Untuk motif, pengakuan pelaku yakni soal ekonomi. Tapi tentu masih harus didalami lagi," ujarnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media