Batam, News, Kepri

DPO Kejari Jakut Wenhai Guan Ditangkap Intelijen Kejari Batam

Egi | Selasa 10 Jan 2023 09:59 WIB | 522

Kejari Batam/Kejati/PN
Imigrasi


Wenhai Guan saat akan dibawa ke Jakarta Senin (9/1/2023) foto: Kejaksaan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kejaksaan Negeri Batam melakukan penangkapan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) di pelabuhan ferry Batam Center pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi dari Imigrasi Batam bahwa ada salah seorang WN Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center. 


"WNA Singapura yang bernama Wenhai Guan ini terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Riki pada Senin (9/1/2023) sore. 


Riki menjelaskan, DPO atas nama Wenhai Guan tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB. 


Kemudian tim yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengamankan DPO dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta. 


"Wenhai Guan dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink," bebernya


Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan pasal 351 KUHPidana pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 2 Maret 2021.


"DPO kemudian melakukan upaya hukum banding dengan putusan nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya, (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media