Natuna, News

Bahas Kuota BBM dan TDKP, Nelayan Natuna Datangi Kantor Dewan

| Kamis 05 Jan 2023 07:59 WIB | 1062



Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) melakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023). (F: nang)



 

NATUNA (FK) – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023).

Kedatangan mereka untuk hearing bersama DPRD dan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, mempertanyakan kebijakan penerbitan TDKP membuyikan pembatasan area tangkap untuk pancing tonda hanya di 12 mil.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri menyampaikan ada hal yang tidak biasa dalam Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

“Didalam TDKP dibunyikan bahwa untuk pancing tonda area tangkap hanya 12 mil, sedangkan untuk pancing ulur tidak ada batasan,” ucap Hendri di ruang Banggar DPRD Natuna.

Hendry menilai, kebijakan dalam TDKP ini sangat merugikan para nelayan, bahkan ia beranggapan pemerintah pusat mulai mengkotak-kotakkan, bahkan membatasi area tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal cantrang.

“Permen KP nomor 18 tahun 2022 adalah bukti pemerintah pusat sudah mulai mengurung kami nelayan lokal, karena dalam permen ini dibunyikan nelayan tonda hanya boleh melakukan aktivitas penangkapan hanya 12 mil, jelas ini sangat merugikan karena rata-rata nelayan Natuna itu jarak tangkap di atas 12 mil,” ungkapnya.

Disebutkannya, TDKP adalah salah satu syarat untuk mendapatkan kuota BBM, dimana pemerintah lebih selektif ketika menerbitkan peraturan.

“Semakin sedikit jarak tangkap kami maka kuota BBM juga akan dibatasi, kalau lah kami tidak memiliki BBM apa yang akan kami kerjakan,” ujar Hendri.

Selain itu, Hendri juga memaparkan kedatangan para nelayan ke Kantor DPRD guna mencari dan meminta solusi terbaik agar Permen KP nomor 18 tahun 2022 ini dirubah.

“Seharusnya pemerintah jangan membatasi mereka karena selain sangat merugikan nelayan, mereka juga bisa menjadi mata-mata untuk memantau kapal-kapal cantrang yang melanggar zona tangkap,” ujar Hendri.

Ia meminta agar pemerintah daerah, DPRD dan nelayan bersama-sama berjuang dan meminta kepada Kementerian KP agar Permen KP Nomor 18 tahun 2022 dirubah sehingga tidak ada batasan untuk nelayan tonda

“Hari ini kami datang untuk meminta agar DPRD Kabupaten Natuna bersama-sama dengan nelayan menagih janji dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa kementerian menjamin tidak ada batasan bagi nelayan lokal dalam melaut,” tutup Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konservasi cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Febrizal menyampaikan tahun 2020 UPT Dinas KP tidak melampirkan secara umum dalam TDKP, namun sejak diterbitkannya Permen KP nomor 18 tahun 2022 UPT Dinas KP diminta memberikan informasi utuh dilampiran TDKP terkait informasi alat penangkapan ikan dan jalurnya disesuaikan dengan kepmen tersebut.

“Sebenarnya kami dari UPT sudah mempersalahkan hal ini karena akan berdampak langsung kepada nelayan, kami sudah berkoodinasi dengan Kementerian KP namun belum ada jawaban,” ungkap Febrizal.

Terkait dengan permintaan dari para nelayan agar dalam penerbitan TDKP yang akan datang tidak ada lagi batas zona penangkapan, Febrizal menyampaikan dirinya tidak bisa menjawab karena bukan kapasitasnya.

“Untuk hal ini saya tidak berani menjawab, yang harusnya menjawab adalah pimpinan kami,” ujar Febrizal.

Namun demikian Febrizal berjanji UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna akan melakukan koordinasi dengan Kementerian KP terkait usulan dari masyarakat agar kedepan dalam penerbitan TDKP tidak adalagi pembatasan zona tangkap.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki menyampaikan DPRD Kabupaten Natuna siap membantu perjuangan nelayan terkait kisruh pembatasan zona tangkap melalui TDKP ini.

“Meski disini kita tidak memiliki kewenangan atas laut bukan berarti kita harus diam ketika para nelayan menjerit, kami akan selalu siap memberikan dukungan dan ikut berjuang bersama para nelayan agar Permen KP nomor 18 dapat ditinjau kembali,” ucap Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menyampaikan keresahan dari para nelayan atas pembatasan zona tangkap yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna melalui TDKP berdasarkan Permen KP nomor 18 tahun 2022 merupakan hal yang wajar.

Namun ia berharap agar para nelayan tetap menempuh jalur yang tertib agar tidak ada yang dirugikan.

Selain mengadu permasalahan pembatasan zona tangkap nelayan tonda, para nelayan juga meminta DPRD mencarikan solusi tentang kemudahan dalam pengurusan surat pass kecil kapal nelayan dan mencari solusi penyaluran BBM solar yang dinilai masih kurang maksimal.

Hadir dalam rapat Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Anggota Komisi II DPRD Natuna, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna dan perwakilan PSDKP. (NT/nang)

Redaktur : ZV

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait