Batam

Lagat Menyayangkan Kondisi Pelabuhan Batu Ampar Memperhatinkan

Juliadi | Rabu 04 Jan 2023 14:46 WIB | 658

Bandara/Pelabuhan
Ombudsman RI


Kondisi pelabuhan Batu Ampar yang Memperhatinkan, Selasa (3/1/2023). Foto: Dokumen Ombudsman


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kondisi Pelabuhan Batu Ampar sebagai Pelabuhan kapal penumpang besar sementara antar provinsi milik Pelni di Batam masih memprihatinkan dan belum ada perbaikan yang signifikan dilakukan oleh pihak otoritas kepelabuhan.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari, Selasa (3/1/2023).

”Pantauan kami kondisinya masih sama setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang menguasai Pelabuhan yakni Badan Pengusahaan Batam agar membenahi Pelabuhan tersebut,” ungkap Lagat Siadari.

Menurut Lagat, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelabuhan Penumpang Pelni tersebut kurang memenuhi standar.

”Setiap Pelabuhan harus menyiapkan enam standar pelayanan yakni keselamatan, keamanan dan kenyamanan, kehandalam/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Sementara di Pelabuhan Batu Ampar, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal saja tidak tersedia. Penumpang turun dan naik kapal menggunakan dua unit bus besar secara bergantian karena jaraknya 500 meter,” ucap Lagat.

”Akibatnya penumpang harus antre 3-5 jam sebelum keberangkatan. Mereka pun harus rela antre di bawah terik matahari. Seharusnya setiap mencetak tiket per penumpang hanya butuh maksimal lima menit saja,” katanya.

Lanjut dikatakan, dari pantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri ialah layanan informasi dan sarana prasarana yang masih nampak minim di Pelabuhan tersebut. 

”Seharusnya tersedia informasi layanan dalam bentuk visual yang mudah dimengerti seperti jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal. Lalu ruang tunggu penumpang sebelum melakukan chekin harus layak, berjarak 0,6 Meter per orang. Kemudian toilet harus tersedia sebanyak 50 dengan komposisi toilet wanita dua kali lebih banyak dari pria. Yang tidak kalah penting juga ialah layanan khusus untuk kelompok difable harus tersedia,” tutur Lagat.

Ia juga menyayangkan perintah langsung Menteri Perhubungan kala itu Ignasius Jonan yang memerintahkan jajarannya untuk memindahkan penumpang terminal sementara dari Pelabuhan Sekupang ke Pelabuhan Batu Ampar saat melakukan sidak (17/6/2016) dengan alasan kondisi atap terminal penumpang yang bocor dan lantainya hanya terbuat dari coran mani, karena tidak disertai dengan pembenahan standar pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia pun menyangkan pihak BP Batam yang tak kunjung menetapi janji melakukan perbaikan di Pelabuhan Beton Sekupang setelah enam tahun lamanya.

”Sudah berulangkali BP Batam berjanji melakukan revitalisasi Pelabuhan Beton Sekupang sesuai dengan standar yang ada, namun sampai saat ini perbaikan tersebut belum dilakukan sehingga belum memungkinkan digunakan kembali,” jelas Lagat.

Ia berharap agar tahun depan penumpang Pelabuhan Pelni tidak lagi di Pelabuhan Batu Ampar tapi dipindahkan kembali ke Pelabuhan Beton Sekupang.

”Pelabuhan Batu Ampar ini tidak layak karena bercampur area pengoperasionalnya dengan Pelabuhan bongkar muat peti kemas, banyak hilir mudik alat-alat berat sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan penumpang. Semoga tahun depan Pelabuhan penumpang Pelni dapat kembali di Pelabuhan Beton Sekupang tentunya setelah dilakukan revitalisasi Pelabuhan tersebut terlebidahulu,” tutup Dr Lagat Siadar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau itu. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media