Tanjungpinang, Batam, News, Politik

Daftar Lewat Aplikasi, 19 Politisi Kepri Incar Kursi DPD di Pemilu 2024

| Senin 26 Dec 2022 10:53 WIB | 842



Logo DPD RI (foto;dpdri)


 

MATAKEPRI.COM BATAM - Sebanyak 19 politisi dan tokoh masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diprediksi akan bertarung guna memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Minat 19 tokoh Kepri untuk maju menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2024 tersebut terlihat dalam pengajuan akses sistem informasi pencalonan (Silon). Aplikasi ini merupakan alat bantu bagi bakal calon untuk menggunggah syarat minimal dukungan pemilih.

Berikut daftar 19 tokoh Kepri yang sudah mengajukan akses Silon untuk maju sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2024:

  1. Ria Saptarika, anggota DPDRI.
  2. Dharma Setiawan, anggota DPDRI.
  3. Haripinto Tanuwijaya, anggota DPDRI.
  4. Richard Hamonangan Pasaribu, anggota DPDRI.
  5. Sirajuddin Nur, anggota DPRD Kepri.
  6. Hardi Selamat Hood, mantan anggota DPD RI.
  7. Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepri.
  8. Hotman Hutapea, mantan anggota DPRD Kepri.
  9. Alias Wello, mantan Bupati Lingga.
  10. Dwi Ajeng Sekar Respaty, putri Soerya Respationo.
  11. Maryono, Ketua Persatuan Mubaligh Kepri.
  12. Sunarto Poniman, Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri.
  13. Stephane Gerald Martogi Siburian, Ketua Gekrafs Kepri.
  14. Gerry Yasid, Mantan Kepala Kejati Kepri.
  15. Imrah Hanafi, tokoh masyarakat.
  16. David Farel Sibuea, Pendeta HKBP.
  17. Andhika Bintang Prasetya, IDI Batam.
  18. Artati, KBPPP Batam.
  19. Juanda, tokoh pemuda.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024 hingga 29 Desember 2022.

Batas akhir penyerahan dukungan pemilih untuk bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024 ini sama dengan waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Kepri di Pemilu 2024 adalah 2.000 pemilih dengan sebaran minimal di empat kabupaten atau kota. (NT)

Redaktur: ZB 

 

 

 

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait