Batam, News, Kepri

PT Panca Usaha Jaya Sakti Akan Bangun 2 Tower Apartemen dan Hotel di Lahan 1,5 Hektare

Egi | Jumat 11 Nov 2022 12:09 WIB | 800

BP Batam
Aset Daerah
Lingkungan Hidup
Pengusaha


Kuasa Hukum PT Panca Usaha Jaya Sakti dr Fadlan saat diwawancarai (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Lahan seluas 1,5 hektare di kawasan Pasar Angkasa Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam akan dibangun Dua Tower Apartemen dan Hotel oleh PT Panca Usaha Jaya Sakti. 


Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT Panca Usaha Jaya Sakti, Dr Fadlan kepada media usai pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1,5 hektare pada Kamis (10/11/2022) sore. 


"Lahan seluas 1,5 hektare ini nantinya akan dibangun dua tower apartemen dan Hotel 18 tingkat oleh klien kita dengan nilai investasi Rp 500 Miliar," ujar Fadlan. 


Lanjut Fadlan menjelaskan, BP Batam memberikan alokasi lahan kepada kita, karena BP Batam melihat prospek yang besar kepada klien kami. 


"Dengan akan adanya di bangun dua tower apartemen dan hotel ini nanti akan menjadi deretan investasi yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tentu juga akan menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat Batam," bebernya.


Untuk permasalahan alokasi lahan, PT Panca Usaha Jaya Sakti sudah menerima surat keputusan Kepala BP Batam Nomor. 49. 48/A3.5/L/5/2022 dan surat perjanjian pemanfaatan lahan tersebut selama 30 tahun ke depan.


"Tentu, lahirnya surat perjanjian dan keputusan Kepala BP Batam ini, tidak lahir begitu saja. Ada proses-proses yang kita penuhi dan lengkapi sehingga lahan tersebut dialokasikan kepada kita," ungkapnya. 


Menurut Fadlan, terkait proses yang terjadi saat ini, merupakan wujud partisipasi negara dan bukan kapasitas keinginan PT Panca Usaha Jaya Sakti.


"Karena kita berurusan dengan negara melalui BP Batam untuk hak pengelolaan. Kemudian, BP Batam melalui tim terpadunya menggeser kepada kita. Jadi, bukan kami mengambil lahan tersebut begitu saja, tetapi berdasarkan hukum yang kuat," tegasnya. 


Soal sengketa lahan yang saat ini tengah beproses di PTUN Tanjungpinang, pihaknya mengaku tidak ingin masuk ke ranah tersebut.


"Kalau ada gugatan kepada PT Panca Usaha Jaya Sakti, kita tidak ingin masuk ke ranah itu. Karena, setiap warga negara berhak untuk bisa mengajukan upaya hukum atas apa yang pernah dialokasikan sebelumnya. Tentu, kita mengetahui pemanfaatan lahan batam sudah jelas ada hak dan kewajiban yang melekat para pihak," pungkasnya (Egi



Share on Social Media