Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Amankan 42 Calon PMI Ilegal, KBP Harry Goldenhardt Sebut Kepri Masih Jadi Jalur Primadona

Egi | Sabtu 02 Jul 2022 14:43 WIB | 686

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kabid Humas Polda Kepri beberkan kronologi penangkapan calon PMI Ilegal (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggrebekan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Ruko kawasan Jodoh Center Kota Batam pada Kamis (30/6/2022) pukul 13.00 WIB. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, Kepulauan Riau ini merupakan wilayah yang sangat bagus untuk dijadikan tempat penyelundupan calon PMI ilegal. 


"Berulang kali Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penangkapan, dan pengungkapan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tidak memiliki dokumen atau secara ilegal," ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit IV AKBP Achmad Suherlan saat presscon di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (2/7/2022) siang. 




Lanjutnya, saat dilakukan penyidikan dilapangan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 42 orang yang akan diberangkatkan. 


"Ditempat penampungan kita amankan 42 orang calon PMI dengan rincian 24 pria dan 18 wanita," bebernya. 


Harry juga mengatakan, dari hasil pendataan, rata-rata PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok, dan Madura. 


"Di lokasi kita juga mengamankan diduga seorang pengurus yang berinisial M dan juga mengamankan barang bukti berupa handphone, paspor, tiket perjalanan calon PMI ilegal dari daerah asal," tuturnya. 


Ini menjadi sebuah keprihatinan kita, karena Kepri merupakan limpahan dari wilayah lain untuk pengiriman calon PMI ilegal karena berdekatan dengan negara-negara luar dan Kepri termasuk jalur primadona. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar," pungkasnya (Egi




Share on Social Media