Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Jatanras Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Batam

Egi | Kamis 30 Jun 2022 10:27 WIB | 907

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana curanmor di Kota Batam. 


Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, selama dua hari ini dari 29 sampai 30 Juni 2022, Jatanras Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana curanmor yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat di Kota Batam. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku curanmor yang berinisial DI (24), YP (40), dan EB (29),“ Ujar Robby pada Kamis (30/6/2022) pagi. 


Robby menjelaskan, ketiga pelaku ini telah menjalankan aksinya di Komplek Ruko Dian Center, Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu (29/6/2022). 


"Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka inisial DI," bebernya. 


Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YP di kos-kosan daerah Pelita Kota Batam. 


"Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan interogasi terhadap kedua tersangka yang sudah diamankan terkait keberadaan tersangka EB," imbuhnya. 


"Dari interogasi, tim berhasil menangkap tersangka EB di Hotel Hans Inn Jodoh Batam dan juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor hasil curian," tambahnya. (Egi



Share on Social Media