Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Kabel Jaringan Tower BTS, Polsek Sagulung Berhasil Tangkap Satu Orang Pelaku

Egi | Kamis 13 Jan 2022 15:00 WIB | 923

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencuri kabel jaringan tower BTS yang diamankan Polsek Sagulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian kabel jaringan tower BTS ( Beat Transceiver Station ) pada Selasa (12/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB.


Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pelaku berinisial JU (37) di tangkap di TKP yakni Tower BTS belakang Ruko Batu Aji Center Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam. 


"Berawal pada, Senin (10/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB, pelapor inisial MA, bekerja sebagai salah satu tim yang menangani gangguan pada Tower melihat di CCTV Tower ada orang tidak dikenal yang masuk ke area tower sedang mengotak atik kabel jaringan di area tower," ujar Niki pada Kamis (13/1/2022) siang.


Selanjutnya, pelapor menginformasikan kepada pihak Polsek Sagulung sehingga pelaku dapat langsung diamankan beserta barang bukti. 


"Setelah dilakukan pengecekan CCTV kembali, ternyata pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni sebelumnya pada Sabtu, (8/1/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB dan Senin (10/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB dengan modus yang sama," bebernya.


Kemudian dilakukan pengecekan di area Tower dan didapati banyak kabel jaringan Tower yang hilang. Atas kejadian tersebut, Pemilik Tower BTS yakni PT. HI mengalami kerugian materil sebesar Rp 70,5 juta.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) buah combiner, 2 (dua) buah kabel Power sepanjang sekira 6 meter, 1 (satu) buah kabel Fider sepanjang sekira 1 meter, 1 (satu) buah kabel Jumper sepanjang sekira 30 cm, 1 (satu) buah sebo warna kuning milik pelaku dan 1 (satu) buah gunting kabel milik pelaku.


"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kabel pada malam hari menggunakan sebo dan gunting kabel yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," tuturnya.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sambungnya.


Niki juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar dengan memberdayakan perkembangan teknologi seperti CCTV. 


"Kita harapkan masyarakat bisa manfaatkan teknologi seperti CCTV agar bisa memantau setiap adanya pergerakan yang mencurigakan," pungkasnya (egi)



Share on Social Media