Nasional

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Juliadi | Senin 10 Jan 2022 14:11 WIB | 841

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, LABUHANBATU -- Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menangkap dua orang  pria berinisial APS Alias ANDI, LK (41) Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta Penadah berinisial  IFS Alias INDRA, LK (45) Pelaku Penadah di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rusdi Marzuki, mengatakan, bahwa kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan Sepeda motor nya di stadion bina raga saat berolahraga. 


"Korban Diketahui bahwa pada saat itu hari  Selasa  tanggal 28/9/ 2021, sekira pukul 15.30 wib Pelapor dengan mengendarai Sp merk honda No.Pol. BK 6985 YBG No. Rangka MH1JFZ112GK029152 No.Mesin JFZ1E-1019698. An. RAIDA TAMBUNAN, tiba di stadion binaraga dengan tujuan untuk berolah raga setibanya di lokasi tersebut pelapor memarkirkan Sepeda Motornya tepat di pinggir badan jalan Stadion dan selanjutnya bersama saksi Melaksanakan kegiatan olah raga Sekira pukul 16.00 wib pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat Sp Motornya ditempat semula," katanya, Senin (10/1/2022). 


Lanjut dikatakannya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian akan tetapi Sepeda Motor tidak dapat ditemukan. 


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan membuat Laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum," ujarnya. 


Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu Ipda S. Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor Pada hari Rabu (5/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB. 


"Terhadap 1 orang tersangka tindak pidana Curanmor, dari tangan Tersangka diamankan satu unit Handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi Sepeda motor," ungkapnya. 


Menurutnya, dari pengakuan tersangka, bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang Laki - laki atas nama BSS inisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban, selanjutnya TIM bergerak untuk mencari BSS inisial T. 


Dikatakannya juga pelaku T tidak ditemukan, tersangka  juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang mereka ambil bersama dengan temannya dijual kepada seseorang inisial I, kemudian TIM bergerak dan berhasil mengamankan Penadah beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian, 


"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya," jelasnya. 


Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan sebaiknya menambah Kunci ganda pada kendaraan bermotor. 


"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.***


(Bid Humas Polda Sumut) 



Share on Social Media