Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Ngaku Karyawan Money Change, Seorang Pria Diamankan Polres Tanjungpinang

Juliadi | Kamis 06 Jan 2022 12:44 WIB | 1707

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
Reskrim


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hanton


MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan Inisial F (32), Rabu (5/1/2021).


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pangeran Pradana Manurung, SH dan Ipda Gayuh menjelaskan, 
tersangka sejak bulan September 2020 s/d 13 September 2021 di Tanjungpinang mengaku sebagai  karyawan Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas dan Money Changer tersebut milik ayahnya.


Tersangka F saat diamankan Polres Tanjungpinang 


Lanjut dikatakannya, awal bulan September 2020 tersangka menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada inisial TH selisih 200 s/d 150 Poin dari kurs yang berlaku saat itu.


Dikatakannya juga, TH berminat dan mau mentransfer uang. Pertama sekali saksi TH mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020, terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka.  


Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba - tiba tersangka meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan.


Kasat mengatakan, pertimbangan tersangka sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa  SGD yang dibeli TH setiap hari makin bertambah dan tersangka F mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan.


Lanjut dikatakannya, tersangka mengatakan untuk besaran dana persediaan Tiga atau Empat Milyar untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi (TH) sewaktu-waktu. Saksi (TH) mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 ke rekening tersangka dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000 total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer yakni sebesar Rp. 8.017.200.000.


Sekira tanggal 8 September 2021 saksi (TH) mencoba menarik dana persediaan dari tersangka (F). Tersangka (F) memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi (TH) secara bertahap yakni Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupih) s/d  Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka tidak ditepati.


Sekira tanggal 13 September 2021 TH mendengar informasi bahwa tersangka sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka sampai akhirnya TH menjumpai langsung tersangka dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan.


"Tersangka (F) mengatakan kepada saksi (TH) bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi (TH)," kata Kasat Reskrim.


Setelah terjadi permasalahan, TH mendapat informasi bahwa Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut .

"Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changere diantaranya PT. Santoso Jaya Valasindo, PT . Segitiga Upaya Mas, PT. CITRA NIAGA, PT.ANUGRAH, PT . Mulia dan Money Change di Singapore," ungkap Kasat Reskrim.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 lembar print mutasi pengiriman uang, 3 lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 unit handpone Samsung warna Hitam, 5 lembar bukti transfer, 4 lembar bukti transfer dana ke BCA  a.n (F), 7 lembar capture chat whatsapp, 17 lembar bukti transaksi pengiriman uang.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," terang Kasat Reskrim. (***) 



Share on Social Media