Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan

Juliadi | Rabu 05 Jan 2022 09:05 WIB | 1544

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial SB (45), J (25), MAF (22) dan P alias A (38) terhadap 4 korban inisial FA, B, EP dan AJ, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 00.15 WIB lalu. 



Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pangeran Pradana Manurung, S.H mengatakan, sekitar 15 orang laki-laki dan perempuan ke Pub Milenium untuk minum-minum dalam rangka menyambut tahun baru 2022, namun security Pub mengatakan bahwa Pub untuk saat sekarang ini lagi tutup karena akan ada Razia. 


Lanjut dikatakannya, namun orang-orang tersebut tetap memaksa dan mereka mengatakan bahwa mereka telah membooking tempat, akan tetapi pihak bartender tidak tahu kepada siapa mereka memesan tempat dan akibat kejadian tersebut terjadilah keributan yang mana salah satu dari bartender Pub Milenium yang bernama (EP) kena pukul dibagian kening sebelah kiri yang mengakibatkan benjolan. 


Dikatakannya juga, setelah kejadian tersebut para pelaku pergi dari Pub Milenium menuju arah Bintan Plaza dan setelah itu mengarah ke Jalan Gatot Subroto tepatnya didepan rumah B, para pelaku ribut-ribut, Kemudian B keluar dari rumahnya bermaksud untuk memberitahu supaya tidak ribut didepan rumah. 


akan tetapi para pelaku malah memukuli B dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan luka bengkak dibagian rahang sebelah kiri dan 4 buah gigi B goyang dan sakit dibagian punggung belakang, tidak hanya itu keponakan B yang AJ juga terkena pukulan benda tumpul dibagian paha sebelah kiri dan juga mengenai bagian kemaluan korban serta bagian hidung AJ bengkak akibat pukulan. 


"Saudara (B) dan keponakannya tidak tau apa penyebab para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan keponakannya," ungkapnya, Selasa (4/1/2022). 


Ia juga mengatakan, sedangkan pelapor juga di keroyok oleh para pelaku dan dipukuli dengan menggunakan benda tumpul dan tubuh pelapor juga disiram bensin dan akibat kejadian tersebut tubuh pelapor menjadi sakit disekujur tubuh pelapor dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya. 


"Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kemeja lengan panjang berwarna putih dengan merek hotman, 1 buah besi pipa bulat  warna abu - abu, dan visum et revertum", terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. 


Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa terhadap pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke - 1  K.U.H.PIDANA. 


“Barang siapa dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka dipidana penjara paling lama 7 tahun” pungkasnya. (***) 



Share on Social Media