Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Di Tahun 2022, Bea dan Cukai Batam Akan Lebih Tegas Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Egi | Rabu 29 Dec 2021 13:25 WIB | 1022

Bea Cukai


Salah satu barang bukti rokok non cukai merek Luffman dan H-Mind yang akan dimusnahkan BC Batam (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam akan terus melakukan penindakan terhadap banyaknya peredaran rokok-rokok non cukai di Kota Batam.


Kepala Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, Bea dan Cukai Batam akan terus melakukan upaya dalam melakukan penindakan untuk banyaknya peredaran rokok non cukai.


"Kita akan terus melakukan edukasi dan melakukan operasi atau penegakan hukum untuk mengatasi peredaran rokok non cukai di Kota Batam," ujar Ambang pada Rabu (29/12/2021) usai pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal di Horizon Industrial Park, Sagulung, Batam.


Lanjutnya, Bea dan Cukai juga akan upaya terus untuk tekankan peredaran rokok non cukai. Apalagi dari tingkat pusat gencar melaksanakan Opscuk Gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia.


"Di tahun 2022 kita akan upayakan seminimal mungkin untuk mengatasi peredaran rokok non cukai di Batam," imbuhnya.


Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan

efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan

juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok

legal.


"Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," pungkasnya (egi)



Share on Social Media