Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tersangka Pengeroyokan Helmy Hemilton Dihukum Ringan, IKA Alumni Unissula Minta Keadilan

Egi | Kamis 23 Sep 2021 21:53 WIB | 1885

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Perwakilan dari seluruh Fakulas Alumni Unissula (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Alumni Unisversitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas ketidak adilan yang diterima oleh Helmy Hemilton.


Mohammad Idham mewakili Ikatan Keluarga Alumni Unissula, menuntut atas bencana ketidak adilan yang diterima oleh Ketua Harian IKA Unissula, Helmy Hemilton.


Helmy Hemilton merupakan salah satu alumni terbaik dari kampus terbesar di Jawa Tengah. Saat ini alumni Unissula ada sekitar 100 ribu lebih tersebar diseluruh daerah di Indonesia," ujar Idham pada Kamis (23/9/2021) sore.


Lanjutnya, namun, perkara penganiayaan dari beberapa remaja terhadap Helmy Hemilton ini akan berkonsolidasi masalah ini ke Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).


"Kita akan berkonsolidasi masalah ini ke LKBH dan yang mewakili masalah hukum di Unissula akan fokus mengawal atas bencana tsunami ketidakadilan atas tuntutan jaksa," imbuhnya.


"Besar harapan kami kepada Hakim untuk punya rasa keadilan agar menjatuhkan hukuman yang sepantasnya untuk terdakwa penganiayaan tersebut," sambungnya.


Ditempat yang berbeda, DR Alwan Hadiyanto SH, MH Penasihat Hukum (PH) dari Helmy Hemilton mengatakan akan melaporkan oknum Jaksa Kejari Batam ke Jamwas dan Jamwas Pidum, Jaksa Agung, karena tuntutan untuk tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tidak sesuai dengan pasal yang dijerat. 


Menurut Alwan dan Tim penasehat hukum edelweiss justice dari korban tindak pidana pengeroyokan yang telah di lakukan oleh pelaku dengan tuntutan yang dibaca kan JPU sudah tidak sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum sebagaimana di pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP yang mana ancaman nya adalah seharusnya 9 tahun dan 7 tahun


"Masak di tuntut hanya 1 tahun. Maka dalam hal ini sudah mencederai nilai-nilai keadilan. Yang dalam hal ini sudah terbukti bahwa korban mengalami luka berat dan patah tulang dan tidak dapat di pulihkan. Maka jika di lihat unsur pada 170 KUHP sudah terpenuhi. Dan setidaknya di tuntut yang setimpal," katanya. 


Maka harapan dari korban dan tim penasehat hukum, memohon kepada Jamwas dan Jampidum untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini. Karena tidak sesuai dengan fakta-fakta rumusan di pasal 170 KUHP. 


Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak adil dan memutuskan perkara ini seberat-beratnya atau dengan hukuman yang setimpal berdasarkan nilai kepastian hukum dan nilai keadilan. 


"Dalam perkara ini Kepala Kejari Batam tidak cermat memilih Jaksa Penuntut Umum. Sehingga perkara yang ditangani itu, bukan dari Jaksa yang senior," pungkasnya (egi)




Share on Social Media