Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Terlibat Kasus Pengiriman Benih Lobster di Batam, Polisi Tangkap Pilot dan Pegawai BUMN

Egi | Jumat 17 Sep 2021 17:31 WIB | 2899

Polda Kepri


Empat pelaku pengiriman benih lobster yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali melakukan penangkapan terhadap sindikat penyelundupan 62 bungkus benih lobster yang disimpan didalam 1 (satu) koper Coklat merk President.


Dirpolairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan mengatakan, sebelumnya Subdit Gakkum berhasil amankan dua orang pelaku penyelundupan benih lobster inisial K dan R pada Sabtu (4/9/2021) siang di kawasan Kepri Mall.


"Dari hasil pengembangan, kita kembali melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku lainnya inisial B (pegawai BUMN) dan S (Pilot) di Pondok Cabe Tangerang Selatan pada Rabu (8/9/2021) malam," ujar Liberti saat dikonfirmasi pada Jum'at (17/9/2021) sore.


Adapun modus operandi penyelundupan benih lobster tersebut ialah tersangka B menyuruh tersangka S untuk mengambil koper berisi benih lobster milik saudari Fatya (DPO) di Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkan ke dalam pesawat Pelita Air Service jenis ATR 72-500.


"Tersangka B menyuruh tersangka R membawa koper tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam," bebernya.


Setelah itu, pelaku lainnya inisial Z yang saat ini masih DPO menyuruh tersangka K menerima koper tersebut dari tersangka R di Bandara Hang Nadim Batam.


"Semua pelaku kita amankan karena terlibat dengan pengolahan benih Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo pasal 27 point 26 Jo point 5 ayat (1) UU RI No. 11/2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU 31/2004 tentang perikanan dan/atau pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan, (egi)




Share on Social Media