Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tertarik Bekerja di Malaysia, Tersangka Imingi 7 Calon PMI Ilegal Dengan Gaji Fantastis

Egi | Rabu 15 Sep 2021 20:09 WIB | 1185

Polda Kepri


Press release pengiriman calon PMI Ilegal ke Malaysia (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 7 (tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri diiming-imingi mendapat gaji besar jika bekerja di Negara Malaysia.


Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengungkapkan, ketujuh calon PMI Ilegal tersebut ingin bekerja di Malaysia karena tergiur dengan tawaran tersangka akan mendapatkan gaji yang besar.


"Para korban ditawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga dan Pekerja Kebun Sawit dengan dijanjikan gaji dari Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ujar Donny saat press release di Mapolda Kepri pada Rabu (15/9/2021) siang.


Lanjutnya, dengan adanya tawaran gaji sebesar itu, para korban tergiur dan percaya untuk bekerja di Malaysia. 


"Korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku. Sehingga korban berniat berangkat dan bekerja di Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi," bebernya.


Donny juga mengatakan, pengakuan dari tersangka, sudah melakukan pengiriman PMI Ilegal ini sebanyak 4 (empat) kali.


"Tersangka mengakui sudah lakukan pengiriman PMI Ilegal sebanyak 4 kali. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan mendapatkan keuntungan juga berbeda-beda. Keuntungan yang mereka dapat per orangnya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ungkapnya.


Atas perbuatan yang dilakukan, kelima tersangka dikenakan pasal 81 dan 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 15 M, (egi)




Share on Social Media