Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Nekat Curi Sepeda Motor, Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Dibawah Umur di Batam

Egi | Selasa 14 Sep 2021 15:26 WIB | 933

Polres/Ta dan Polsek


Barang bukti yamaha RX King (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor pada Senin (13/9/2021) di Komplek Golden Prawn, Kecanatan Bengkong, Kota Batam.


Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka mengatakan, saat itu korban sedang berada di Komplek Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja.


"Sekira pukul 01.30 WIB, Korban mendengar suara motornya menyala dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir. Ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena sudah dibawa kabur oleh pelaku," ujar Fajar pada Selasa (14/9/2021) sore.


Lanjutnya, saat itu korban masih mendengar suara motornya disekitaran Hotel Asia Link Pelita.


"Korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku, namun korban telah kehilangan jejak pelaku," bebernya.


Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil amankan pelaku di Kawasan Golden Prawn.


"Tersangka inisial YB (16) berhasil kita amankan beserta dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha RX-King warna biru," imbuhnya.


Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, (egi)



Share on Social Media