Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Lima Resedivis Curat di Batam Ditangkap, Dua Ditembak Karena Melawan Polisi

Egi | Kamis 09 Sep 2021 14:13 WIB | 986

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Tersangka inisial RR saat digiring di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit 3 Ditreskrimum Polda berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Batam pada Rabu (8/9/2021).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polsek dan SPKT Polda Kepri.




"Penangkapan kali ini ada 5 (lima) LP, 5 (lima) Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan 5 (lima) korban," ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry dan Kasubdit III Kompol Andri Kurniawan saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Kamis (9/9/2021) siang.


Lanjutnya, ini merupakan kasus curat pada akhir bulan Agustus sampai Minggu pertama 8 September 2021.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial RR dan RY di daerah Nagoya, pada Rabu (8/9/2021)," bebernya.




"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka mencoba untuk melarikan diri sehingga petugaa lakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.


Harry juga mengatakan, dari hasil pengembangan, tim kembali melakukan penangkapan terhadap 3(tiga) orang tersangka lainnya.


"Ketiga tersangka tersebut inisial RS, MI, dan OP. Kelima tersangka ini merupakan satu kelompok saat melakukan aksi curat," tuturnya.


Harry juga mengatakan, kelima tersangka ini merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian ini.


"Tersangka inisial RR, RY, dan RS merupakan resedivis curat dan merupakan pemain lama, sementara MI dan OP merupakan resedivis penadah," imbuhnya.




Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry menambahkan, dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah RR, dan RY.


"Otak pelakunya ialah RR dan RY. Tersangka RR lakukan aksi 5 (lima) kali, dan RY lakukan aksinya 2 (dua) kali, dan mereka lakukan aksinya berulang kali," ujar Jefry.


Modus yang mereka lakukan ialah melakukan pengamatan terhadap perumahan-perumahan atau lokasi yang memungkinkan untuk melakukan aksi kejahatannya.


"Setelah mereka yakin dan merasa aman, mereka langsung melakukan pencuriannya pada malam hari," bebernya.


Atas tindak pidana curat yang dilakukan kelima tersangka, dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara, (egi)



Share on Social Media