Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Miris, Delapan Remaja Jadi Pelaku Curanmor di Batam

Egi | Jumat 03 Sep 2021 16:14 WIB | 926

Polres/Ta dan Polsek


Sumber foto ilustrasi tribunjateng.com (istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong amankan 8 (delapan) anak remaja yang masih dibawah umur melakukan tindak pidana curanmor.


Ada delapan (8) remaja yang masih berusia belasan tahun nekat melakukan aksi Curanmor. Penangkapan terhadap pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Bengkong ini berdasarkan empat (4) Laporan Polisi (LP) yang diterima Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.


Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya 4 (empat) Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Bengkong.


"Berdasarkan LP, tim berhasil mengamankan 8 (delapan) orang remaja yang berinisial DH (16), MA (15), NA (14), MJ (15), MR (17), FB (13), AD (16), dan FD (21) di tempat yang berbeda," ujar Bob pada Jum'at (3/9/2021) siang.


Lanjutnya, dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 6 (enam) unit sepeda motor hasil curian.


"Total ada 6 (enam) unit sepeda motor, 2 (dua) di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor (diangkut). Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor. Pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor," ungkapnya.


Atas perbuatannya para remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, (egi)



Share on Social Media