Batam, Hukum & Kriminal, Kepri, Batam

Usai Nikmati Tubuh Korban, Pelaku Ancam Akan Sebar Video Mesum Jika Tidak Diberikan Uang

Egi | Selasa 31 Aug 2021 21:28 WIB | 1377



Tersangka yang ancam korban akan sebarkan video mesum (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang telah melakukan pengancaman terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur dengan cara akan menyebarkan video hubungan suami istri yang telah dilakukan.


Kronologi kejadian berawal pada Kamis (17/8/2021) sekira pukul 12.30 WIB, saat itu korban inisial S (16) sedang berada dikos-kosanya dan tiba-tiba dihubungi oleh tersangka inisial MS (21) mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan korban mengiyakan ajakan tersebut.


Sekira pukul 13.00 WIB tersangka datang menjemput korban dan langsung membawanya ke sakah satu hotel di Batam, setelah selesai dari TKP, korban diantar pulang oleh tersangka. 


Selanjutnya pada (26/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB saat korban sedang bekerja dihubungi tersangka dan bilang akan menjemput korban.


Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban dijemput oleh tersangka dan sesampainya dikamar tersangka, korban duduk diatas dan tersangka langsung memuaskan nafsunya serta langsung membuka baju pelapor dan langsung menghisap payudara milik korban.


Namun pada saat itu korban melihat handphone milik tersangka lagi merekam kegiatan mereka dan korban langsung mengambil handphone tersebut.


Namun pada saat itu juga korban dan tersangka ribut mulut dan tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut kalau korban tidak memberikannya uang sebesar Rp. 500 ribu.


Esoknya tersangka mengirimkan pesan kepada korban mengatakan kalau tidak dikirimkan uang tersebut maka video tersebut akan disebarkan. 


Akibat dari kajadian tersebut korban mengalami trauma dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. 


Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, jadi kalau dilihat dari kronologisnya, memang mereka ini awalnya melakukan atas dasar suka sama suka, akan tetapi saat melakukan untuk kedua kali pengakuannya, si cewek mengetahui cowonya (pelaku) melakukan rekaman video aksi yang mereka lakukan menggunakan handponenya.


"Setelah begitu adegan mesum mereka berubah jadi cek cok mulut bertengkar dan si cowok malah mengancam dengan akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikannya uang sebesar Rp 500 ribu," ujar Budi pada Senin (31/8/2021) malam.


Atas kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini, terhadap tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Unsur pasal 81 ayat (1).


"Saat ini terhadap tersangka masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(egi)



Share on Social Media