Nasional

Ancha mayor: Saatnya, saya yang melapor balik

Juliadi | Sabtu 28 Aug 2021 09:16 WIB | 1303

Hukum & Kriminal



MATAKEPRI.COM, SULSEL -- Terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menyeret pemerhati sosial, Ancha Mayor, terus bergulir.


Hal tersebut, adanya pengajuan permohonan banding, pemerhati sosial Ancha Mayor sebagai terpidana Kasus pencemaran nama baik atu fitnah Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) terkait status pemotongan dana kapitasi telah disetujui.


"Alhamdulillah, Pengajuan Permohonan Banding saya sebagai terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE) terkait Status Pemotongan Dana Kapitasi telah disetujui," ucap Ancha Mayor saat di temui di cafe Karampuang Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum'at (27/8/2021).


"Adapun hal tersebut sebagaimana tertuang pada Poin 1. Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum - Reles Pemberitahuan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor  435/PID.SUS./2021/PT MKS Tanggal 24 Ags 2021," sambungnya. 


Sekedar di ketahui, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa bersama dengan 16 Kepala Puskesmas Se Kabupaten Sinjai.


"Kini saatnya saya yang melapor balik," tegasnya. (Ril) 



Share on Social Media