Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Lubuk Baja Tangkap Penadah Curanmor

Egi | Kamis 26 Aug 2021 12:21 WIB | 901

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka penadah curanmor di Wilayah hukum Polsek Lubuk Baja (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pnadahan motor curian.


Pelaku inisial SH (35) ditangkap di pinggir jalan depan PT. Satnusa Persada Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/8/2021).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, membenarkan adanya tindak pidana penadah motor curian.


"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Budi, Rabu (26/8/2021).


Dijelaskannya, berawal pada hari Kamis (5/8/2021) sekira pukul 04.00 Wib, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000.


Selanjutnya, korban melakukan aktifitas seperti biasa berjualan. Pada saat pukul 06.00 Wib korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. 


"Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," bebernya.


Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.


Lalu, pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 13.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitaran Perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota.


"Terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna putih merah, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media