Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Berkas Perkara P21, Kasus OTT Oknum PNS SKIPM Diserahkan Ke Jaksa

Egi | Rabu 25 Aug 2021 11:08 WIB | 888

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Tersangka Oknum PNS SKIPM Batam saat di Media Center Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 1 (Satu) orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah seorang ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Pelabuhan Sagulung beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa.


Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, hari ini kita menyampaikan bahwa perkara OTT seorang PNS SKIPM inisial WD yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pelaku usaha eksportir udang ke Singapura di Morning Bakery KBC Batam Center pada Jum'at (21/5/2021) sudah P21.




"Perkara OTT oknum PNS ini sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8/2021) tahap 2 (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar AKBP Nugroho didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKP Restia Octane Guchy saat press release di ruangan Media Center Mapolda Kepri pada Rabu (25/8/2021) pagi.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 12.400.000 dan dolar Singapura SGD 16.636 beserta 10 kartu ATM, dua tas dan dokumen.




Tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Terhadap tersangka ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media